BLANTERVIO103

Satreskrim Polres Sidrap Ungkap Kasus Pornografi via Live Streaming, Dua Pelaku Diamankan

Satreskrim Polres Sidrap Ungkap Kasus Pornografi via Live Streaming, Dua Pelaku Diamankan
Selasa, 05 Mei 2026

 


Sidrap, lenteramerahnews.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan secara daring melalui siaran langsung (live streaming) di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, saat dikonfirmasi pada Selasa (5/5/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 3 Mei 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni perempuan berinisial PA (25) dan laki-laki RC (26),” jelasnya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Kedua pelaku menjalankan aksinya melalui akun TikTok bernama “Gemini🌹” dengan memanfaatkan fitur siaran langsung.

Dalam praktiknya, PA berperan menarik perhatian penonton dengan berinteraksi selama siaran berlangsung, kemudian menawarkan konten bermuatan pornografi berbayar. Sementara RC berperan mengarahkan jalannya siaran dengan memberikan tantangan (challenge) kepada PA, seperti membuka kancing baju dan melakukan gerakan tertentu.

“Modusnya, penonton diarahkan untuk berkomunikasi melalui pesan langsung di akun TikTok, lalu mengirimkan hadiah (gift). Pemenang ditentukan berdasarkan jumlah poin gift tertinggi, sementara yang kalah menerima hukuman sesuai permintaan penonton,” ungkap Welfrick.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max milik PA, satu unit iPhone 11 milik RC, satu pasang pakaian berwarna pink, serta rekaman video hasil siaran langsung.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa PA telah beberapa kali melakukan aksi serupa dan memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu, sedangkan RC meraup keuntungan hingga Rp1,5 juta.

“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, keduanya diduga melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 407 ayat (1) maupun Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Saat ini, Satreskrim Polres Sidrap masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. (*wis) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409