Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Pemerintah Desa Sipakainga, Kecamatan duripoku, menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta kepada keluarga salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sipakainga yang meninggal dunia. Selasa, 11/08/26.
Penyerahan santunan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Desa Sipakainga, Ahmad, Bersama Pihak BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu dan Babinsa.
Santunan diserahkan kepada ahli waris almarhum sebagai bentuk manfaat nyata dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Almarhum semasa hidupnya merupakan anggota BPD Sipakainga yang turut berperan dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, almarhum mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang kemudian memberikan manfaat kepada keluarga setelah beliau meninggal dunia.
Kepala Desa Sipakainga, Ahmad, menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum. Menurutnya, santunan yang diterima keluarga merupakan salah satu bentuk hadirnya negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Santunan ini memang tidak dapat menggantikan kehadiran beliau di tengah keluarga, namun kami berharap manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” Ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi para petugas dan penyelenggara pemerintahan desa, termasuk anggota BPD. Dengan adanya perlindungan tersebut, para pekerja dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang karena memiliki jaminan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.
Sementara itu, Endik Prasetyo dari BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu, mengatakan bahwa santunan kematian merupakan salah satu manfaat yang diberikan kepada ahli waris peserta sesuai dengan ketentuan program yang diikuti.
Pemerintah Desa Sipakainga berharap adanya manfaat nyata dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, baik bagi perangkat dan kelembagaan desa maupun masyarakat pekerja informal.
Santunan Rp42 juta tersebut menjadi bukti bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kepesertaan, tetapi memberikan manfaat nyata bagi keluarga ketika risiko terjadi. (*)

Posted by 

Emoticon