Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Status jembatan kalukunangka yang dibangun sekitar tahun 1990 melalui program Kementerian transmigrasi waktu itu mendapat perhatian khusus dari DPRD Pasangkayu.
Mengingat status jembatan tersebut bertahun-tahun ketidakjelasan kepemilikan aset membuat Komisi I dan Komisi II DPRD Pasangkayu ambil langkah cepat mengundang OPD terkait untuk mempercepat status kepemilikan aset jembatan tersebut, Sebab sampai tahun ini tidak tercatat dalam aset pemerintah daerah. Selasa, 01/09/26
Persoalan ini juga mencuat dari hasil reses DPRD Pasangkayu baru-baru ini di Kecamatan Bambaira.
Rapat fasilitasi yang berlangusng di ruang à spirasi DPRD ini dipimin wakil komisi I, Arham Bustaman. Dihadiri,
Ketua Komisi III, Edy Pradana Putra, Dinas Perhubungan, BPKAD, Dinas PUPR, Kades dan Ketua BPD Kalukunangka, dan Sekcam Bambaira.
Dalam kesempatan ini, Kades Kalukunangka, Nurdin M, menjelaskan sejarah pembangunan jembatan kalukunangka yang panjangnya mencapai 62 meter dan lebar 5 meter rangka baja serta lantai kayu sampai beberapa kali dilakukan perbaikan lantainya baik itu dari Pemda maupun melalui anggaran desa.
Nurdin M, menyampaikan harapan jembatan kalukunangka sebagai akses sangat vital segera diperbaiki agar mempermudah lalu lintas masyarakat, dan tatkala pentingnya mencegah adanya lagi warga yang jatuh ke sungai gara-gara lantai jembatan rusak.
"Permintaan Pemdes Kalukunangka ke pemda saat ini hanya satu. yakni perbaikan jembatan itu demi kesejahteraan warga dan keselamatan jiwa masyarakat. minimal ada tindakan nyata dari pemda," Pinta Nurdin M.
Sementara Wakil Komisi I, Arham Bustaman, dengan tegas meminta kepada pemda permasalahan status jembatan Kalukunangka untuk memperjelas kepemilikan asetnya hari ini. menurutnya, Tujuannya agar jelas pemeliharaannya, tidak menjadi persoalan dikemudian hari.
"Berdasarkan fakta yang didapat DPRD saat reses sampai hari ini bahwa status jembatan itu tanpa status aset kepemilikan. Nah, ini yang harus diperjelas dan dipertegas oleh OPD teknis. Kami meminta kepada dinas PUPR Pasangkayu agar segera memperbaiki jembatan itu dalam waktu dekat demi keselamatan warga juga.
Apapun caranya, Pemda wajib perbaiki jembatan kalukunangka. jangan menunggu nanti ada korban lagi. karena jika menunggu prosedur penganggaran, nanti dua tahun kedepan lagi itu. ini sudah emergency loh. minimal ada perbaikan sementara oleh Dinas terkait," Kata Arham.
Dengan adanya persolan ini, Lanjut Arham Bustaman, Tidak tertutup kemungkinan banyak bangunan-bangunan serupa yang tidak jelas kepemilikan asetnya.
"Kami akan turun lapangan memantau bangunan jembatan yang ada wilayah baik itu aset pemda maupun bukan aset pemda, yang pada intinya dibangun diwilayah Kabupaten Pasangkayu," Ujarnya. (LM)

Posted by 

Emoticon