SIGI - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi telah menetapkan zakat fitrah bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah 2022 masehi, dengan pembayaran beras 2,5 Kg atau sama dengan 3 liter perjiwanya.
Kepala Kantor Urusan Agama (Kua) Kecamatan Sigi Biromaru, Ilham, mengatakan, berdasarkan ketentuan yang di sampaikan Kakemenag Sigi As'ad Latopada melalui surat edaran pada seluruh KUA bahwa pembayaran zakat fitrah tahun ini hampir tidak berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Bila ukuran beras tersebut dinilai dengan rupiah untuk saat ini sebesar Rp 30 ribu," terang Ilham, Minggu (17/4/2022).
Lanjut Ilham mengatakan, untuk pembayaran zakat fitrah saat ini sudah bisa dilakukan. Bisa pada badan amil yang telah dibentuk di masing masing mesjid atau pada lembaga resmi negara yakni, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sigi.
Sementra ketua bidang Pengumpulan Baznas Kabupaten Sigi Hadi Wijaya menjelaskan, pembayaran zakat fitrah sebesar 2,5 Kg beras atau 3 liter beras per jiwa, bila di konfersi dengan uang maka nilainya Rp 30 ribu.
"Kami juga sudah membentuk panitia amil zakat fitrah Ramadhan 1443 H," terang Hady Wijaya. (Ardi)
Emoticon