Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasangku gelar sosialisasi bertajuk 'Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan ketentuan undang-undang".
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Multazam Pasangkayu, tanggal 24 hingga 26 Juni 2025.
Kegiatan dalam rangka meng-implementasi Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Pasangkayu di buka oleh Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu,, DR Herny Agus.
Narasumber dari kegiatan ini yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulbar,
Muh Iqbal, S.Si, Dinas Kominfopers Sulbar, dan komisioner KI Sulbar lainnya.
Adapun peserta OPD, LSM, Pers, OKP, Para Kades dan Lurah.
Berbagai langkah KI Provinsi Sulbar sudah lakukan seperti pembinaan, pendampingan, perencanaan, pembuatan infrastruktur, sistem dan lain sebagainya. Termasuk di tingkat Desa, akan mewujudkan Desa digital. Fungsinya bagaimana hak Masyarakat untuk mendapatkan informasi publik itu tetap terjaga dengan baik.
'ini adalah keharusan, begitu informasi dan layanan terbuka diberikan masyarakat dan juga responsive dari Perangkat Daerah itu bagus pasti akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat," Jelas Muh Iqbal. (LM)
Emoticon