BLANTERVIO103

Pemkot Makassar Dinilai Tidak Serius Terapkan Perda, Warga Blok AF Datangi Perumnas BTP

Pemkot Makassar Dinilai Tidak Serius Terapkan Perda, Warga Blok AF Datangi Perumnas BTP
Rabu, 01 Mei 2019

MAKASSAR LENTERAMERAHNEWS-- Sekira 20 orang perwakilan warga BTP yang tergabung dalam kerukunan warga perumahan (Kawan) BTP Blok AF menemui manajemen Perumnas BTP,  Selasa tanggal 30 April 2019.

Kedatangan Kawan BTP Blok AF untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dengan hak-hak yang telah dijanjikan oleh pihak perumnas  pada saat awal akan melakukan akad kepemilikan rumah masing-masing. Seperti pengembang pada umumnya, maka pihak perumnas berkewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana dan utilitas bagi kawasan pemukiman dan perumahan.

Selain itu, seiring dengan berakhirnya masa pemeliharaan maka pihak perumnas harus menyerahkan komplek tersebut kepada pemerintah kota. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Perumnas BTP tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kelurahan Katimbang bersama beberapa tokoh masyarakat lainnya.

Tuntutan warga yang dibacakan oleh Murdiono adalah 1). Meminta kepada pihak perumnas untuk memfasilitasi warga memperoleh sertifikat rumah yang telah selesai angsurannya. 2). Mendesak pihak perumnas untuk melakukan pemeliharaan secara rutin dan berkala selama belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011. 3). Mendesak pihak perumnas agar segera melakukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mursalim Nohong mengatakan bahwa tuntutan warga tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa permasalahan yang selama ini mulai bermunculan di kawasan BTP khususnya Blok AF. Jalan utama dan jalan dalam komplek yang rusak dimana-mana, saluran aliran yang tidak terawat dan seringkali menjadi penyebab timbulnya genangan air, terabaikannya beberapa fasilitas yang seharusnya menjadi hak warga perumahan.


Lebih lanjut Mursalim Nohong menyampaikan bahwa ada miskomunikasi selama ini berkembang di warga mengenai tanggungjawab pemeliharaan komplek perumahan Blok AF. Apakah masih menjadi tanggungjawab pihak perumnas atau sudah seharusnya menjadi kewajiban Pemerintah Kota Makassar sebagaimana diamanahkan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2011.

Manajemen Perumnas yang diwakili oleh Sunardi menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat BTP khususnya warga AF yang mau berkunjung ke kantor Perumnas. Kunjungan ini sekaligus membuka kran komunikasi yang selama ini menjadi sumber masalah bagi perumnas. Lebih lanjut Sunardi menyampaikan bahwa pihaknya telah 4 kali menyampaikan surat permohonan penyerahan kepada pihak pemerintah Kota Makassar baik kepada melalui Dinas Perumahan dan Gedung maupun secara langsung kepada Walikota Makassar. Akan tetapi hingga saat ini pihak perumnas belum menerima informasi mengenai penyelesaian kasus tersebut.

“Lambannya respon dan berlarut-larutnya permasalahan ini menunjukkan tidak konsistennya pemerintah kota Makassar dalam menerapkan peraturan daerah yang telah dibuat dengan anggaran yang besar”, kata Abdillah Mustari. Satu contoh Perda yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman. Lebih lanjut Abdillah Mustari menjelaskan bahwa pada Bab V, Pasal 14 ayat 2 huruf c Perda tersebut secara tegas mengenai ketentuan penyerahan termasuk kapan harus diserahkan.

Pada akhir pertemuan warga perumahan BTP Blok AF berharap kiranya seluruh tuntutan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secepatnya termasuk perhatian dan konsistensi pemerintah kota Makassar dalam penerapan setiap perda khususnya Perda Nomor 9 Tahun 2011 tersebut agar warga dan masyarakat Blok AF tidak merasa dianaktirikan oleh pemerintah. (lin) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409