BLANTERVIO103

Polres Sidrap Buru Pemilik Shabu Asal Pinrang

Polres Sidrap Buru Pemilik Shabu Asal Pinrang
Rabu, 29 Mei 2019
Pemilik sabu asal Pinrang diburu Polres Sidrap
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi, SH
LENTERAMERAHNEWS, SIDRAP-- Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika oleh Sat Resnarkona Polres Sidrap hingga mengamankan tiga terduga pelaku akhirnya membuka tabir jika peredaran barang haram ini dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi Kabupaten Gowa.

Tiga pelaku yang berhasil dibekuk jajaran Polres Sidrap ini yakni Muh Ikbal (26) asal Barru, Andi Rikki (28) juga asal Barru dan seorang lagi Kemmang (32) asal Sidrap.

Dari ketiganya polisi mengamankan Barang bukti (BB) berupa 2 (dua) sachet kristal bening diduga Narkotika Gol. I jenis sabu berukuran sedang dengan berat kotor 74,91 gram, 4 (empat) unit Hp berbagai merk serta 1 (satu) unit motor mio J warna biru.

Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono SH, SIk, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi, SH mengungkapkan penangkapan ini adalah hasil informasi dan laporan dari masyarakat yang menyebutkan salah seorang terpidana yang mendekam di Lapas Bolangi Kabupaten Gowa, Feri masih sering melakukan tindak pidana narkoba.

"Setelah anggota menyamar sebagai pembeli dan melakukan komunikasi melalui telepon, akhirnya terjadi transaksi sesuai arahan Feri dari Lapas Bolangi," ucap Badollahi.

Saat transaksi itulah lanjutnya, tim berhasil menangkap ketiga orang pelaku di rumahnya didesa Ponrangae Kecamatan Pitu Riawa Sidrap beserta barang bukti.

"Dari hasil pengembangan dan interogasi terungkap jika barang serbuk putih ini diperoleh pelaku dari lelaki inisial DP dari Kabupaten Pinrang," imbuh perwira tiga balok dipundak ini.

Untuk itu kata dia pihaknya akan melakukan perburuan terhadap lelaki DP asal Pinrang ini. Kuat dugaan antara Feri, warga Lapas Bolangi dan DP asal Pinrang adalah jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas.

"Kami akan memburu lelaki DP asal Pinrang ini karena kuat dugaan ada jaringan bisnis narkotika antara Feri dan DP yang dikendalikan dari dalam Lapas Bolangi," ujarnya.

Terkait ketiga pelaku yang berhasil dibekuk beserta barang bukti, akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat (6)tahun. (*) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409