LENTERAMERAHNEWS, SIDRAP--Sekaitan akan berakhirnya masa berlaku Sertifikasi Akreditasi RS Arifin Nu'mang yang berimbas pemberhentian kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Sidrap melaksanakan rapat dengan BPJS Kesehatan dan sejumlah pemangku kepentingan, Selasa (21/5/2019).
Rapat dipimpin Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi di ruang kerjanya, dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Sarman Palipadang dan Kepala BPJS Kesehatan Sidrap, Hj Hasdana.
Turut hadir Kadis Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Sidrap, dr H Andi Irwansyah, Direktur RS Arifin Nu'mang, dr Budi Santoso, Direktur RS Anugerah Pangkajene, dr Sunarto, Kepala Bagian TU RSU Nene Mallomo, Salahuddin, Ketua IDI Sidrap, dr Hj Aida Mufida serta sejumlah kepala Puskesmas.
Sertifikat Akreditasi RS Arifin Nu'mang akan berakhir pada 29 Mei mendatang. Jika sampai saat itu belum dilakukan survei reakreditasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), maka efektif mulai 30 Mei 2019 kerjasama BPJS Kesehatan Cabang Parepare dan RS Arifin Nu'mang tidak dapat dilanjutkan.
RS Arifin Nu'mang sendiri telah bersurat ke KARS 6 Mei 2019 untuk permohonan survei akreditasi namun belum mendapat jadwal dari KARS. "Rencana survei bisa dilakukan sekitar awal Juli 2019," ungkap dr Budi Santoso, Direktur RS Arifin Nu'mang.
Kadis Kesehatan Dalduk KB Sidrap, dr Irwansyah menerangkan, aturan akreditasi tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
"Aturan mengamanatkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dgn BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi," ujarnya.
Apa yang terjadi pada RS Arifin Nu'mang bukan hal pertama. Diketahui, tidak sedikit rumah sakit di Indonesia juga mengalami pemutusan kontrak dengan BPJS karena kendala akreditasi.
Sudirman Bungi mengatakan, yang terpenting dilakukan adalah solusi agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan. "Informasi mengenai hal ini harus disampaikan sebaik-baiknya kepada masyarakat," pesannya.
Berikut sejumlah poin penting yang terungkap dalam rapat tersebut:
- RS Arifin Nu'mang tetap melakukan pelayanan kepada pasien umum.
- RS Arifin Nu'mang tetap melakukan pelayanan gawat darurat.
- Dalam hal RS Arifin Nu'mang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pasien dapat dirujuk ke RS terdekat mitra BPJS Kesehatan Cabang Parepare:
1. Wilayah Kab. Sidrap : RSU Nene Mallomo dan RSU Anugrah
2. Wilayah Kab. Pinrang : RSU Lasinrang dan RS Aisyiah St. Khadijah
3. Wilayah Kota Parepare : RS Fatima, RS Tk IV Dr Sumantri dan RSIA Ananda Trifa
- RS Arifin Nu'mang melakukan koordinasi dengan RSU Nene Mallomo dan RS Anugrah Pangkajene sebagai RS penerima rujukan dalam hal teknis kelancaran pelayanan kesehatan
- Puskesmas diimbau untuk menyampaikan informasi RS rujukan kepada pasien yang akan dirujuk.
- Survei akreditasi RS Arifin Nu'mang direncanakan sekitar awal Juli sehingga pelayanan peserta BPJS di RS tersebut dapat normal kembali.
Rapat dipimpin Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi di ruang kerjanya, dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Sarman Palipadang dan Kepala BPJS Kesehatan Sidrap, Hj Hasdana.
Turut hadir Kadis Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Sidrap, dr H Andi Irwansyah, Direktur RS Arifin Nu'mang, dr Budi Santoso, Direktur RS Anugerah Pangkajene, dr Sunarto, Kepala Bagian TU RSU Nene Mallomo, Salahuddin, Ketua IDI Sidrap, dr Hj Aida Mufida serta sejumlah kepala Puskesmas.
Sertifikat Akreditasi RS Arifin Nu'mang akan berakhir pada 29 Mei mendatang. Jika sampai saat itu belum dilakukan survei reakreditasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), maka efektif mulai 30 Mei 2019 kerjasama BPJS Kesehatan Cabang Parepare dan RS Arifin Nu'mang tidak dapat dilanjutkan.
RS Arifin Nu'mang sendiri telah bersurat ke KARS 6 Mei 2019 untuk permohonan survei akreditasi namun belum mendapat jadwal dari KARS. "Rencana survei bisa dilakukan sekitar awal Juli 2019," ungkap dr Budi Santoso, Direktur RS Arifin Nu'mang.
Kadis Kesehatan Dalduk KB Sidrap, dr Irwansyah menerangkan, aturan akreditasi tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
"Aturan mengamanatkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dgn BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi," ujarnya.
Apa yang terjadi pada RS Arifin Nu'mang bukan hal pertama. Diketahui, tidak sedikit rumah sakit di Indonesia juga mengalami pemutusan kontrak dengan BPJS karena kendala akreditasi.
Sudirman Bungi mengatakan, yang terpenting dilakukan adalah solusi agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan. "Informasi mengenai hal ini harus disampaikan sebaik-baiknya kepada masyarakat," pesannya.
Berikut sejumlah poin penting yang terungkap dalam rapat tersebut:
- RS Arifin Nu'mang tetap melakukan pelayanan kepada pasien umum.
- RS Arifin Nu'mang tetap melakukan pelayanan gawat darurat.
- Dalam hal RS Arifin Nu'mang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pasien dapat dirujuk ke RS terdekat mitra BPJS Kesehatan Cabang Parepare:
1. Wilayah Kab. Sidrap : RSU Nene Mallomo dan RSU Anugrah
2. Wilayah Kab. Pinrang : RSU Lasinrang dan RS Aisyiah St. Khadijah
3. Wilayah Kota Parepare : RS Fatima, RS Tk IV Dr Sumantri dan RSIA Ananda Trifa
- RS Arifin Nu'mang melakukan koordinasi dengan RSU Nene Mallomo dan RS Anugrah Pangkajene sebagai RS penerima rujukan dalam hal teknis kelancaran pelayanan kesehatan
- Puskesmas diimbau untuk menyampaikan informasi RS rujukan kepada pasien yang akan dirujuk.
- Survei akreditasi RS Arifin Nu'mang direncanakan sekitar awal Juli sehingga pelayanan peserta BPJS di RS tersebut dapat normal kembali.
Emoticon