BLANTERVIO103

Nasibmu Kini, Ambruknya Jembatan Bamba Pinrang

Nasibmu Kini, Ambruknya Jembatan Bamba Pinrang
Sabtu, 15 Juni 2019
arsip pemberitaan Tabloid Lentera Merah edisi 57 Desember 2011
LENTERAMERAHNEWS, PINRANG-- Kasus robohnya jembatan Bamba Kecamatan Batu Lappa Kabupaten Pinrang Sulsel kembali mencuat ke permukaan setelah beredarnya surat Akbar Faisal, anggota DPR RI dari Partai Nasdem yang atensi dugaan mark up anggaran pembangunan jembatan tersebut.

Terkait hal itu, salah satu media lokal pada saat kejadian tahun 2011 silam yang getol memberitakan dan ngotot agar kasus ambruknya jembatan Bamba diusut tuntas sampai terungkap siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab dalam pembangunan jembatan Bamba yang hanya sekian bulan setelah dibangun langsung ambruk.

Pimpinan Redaksi Tabloid Lentera Merah, Darwis kepada media ini mengatakan, Desember 2011 silam saat jembatan Bamba ambruk, medianya langsung melakukan investigasi berupa laporan langsung kelokasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait saat itu.

"Mulai dari konsultan, pimpinan proyek termasuk rekanan dan kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pinrang," urainya.

Selain itu kata dia, konfirmasi juga dilakukan kepada pihak aparat kepolisian dan kejaksaan yang intinya meminta agar proyek pembangunan jembatan Bamba segera diusut, karena kuat dugaan terjadi mark up anggaran atau korupsi yang dilakukan secara bersama-sama untuk kepentingan pribadi.

"Namun, kenyataannya setelah beberapa tahun polisi dan kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pengadilan hanya menetapkan orang tersangka hingga terdakwa sampai terpidana," ungkapnya.

Keduanya lanjut dia, adalah konsultan perencana dan pengawas proyek, Ir Gamri dan H. Muh Zain alias H. Laulu selaku rekanan proyek sekaligus direktur PT Faisal Putra Mandiri.

Untuk diketahui kata dia, bahwa anggaran yang digunakan untuk pembangunan proyek jembatan Bamba senilai Rp2. 498.743. 000 atau kurang lebih Rp2, 5 Milyar dari APBD Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2011 dengan volume proyek panjang 70 meter dengan lebar 5 meter.

Buntutnya kata dia, hingga saat ini jembatan tersebut belum diperbaiki dan seakan hanya menjadi monumen untuk dikenang generasi yang akan datang padahal jembatan itu adalah infrastruktur paling urgen diwilayan tersebut.

Terkait kedua tersangka saat itu, setelah dijatuhi vonis ditingkat Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi, kedua terpidana memilih jalur banding Kasasi ke Mahkamah Agung.

Bedasarkan hasil putusan Kasasi MA yang turun tahun 2016 silam, terpidana Ir Gamri dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan telah dieksekusi Kejari Pinrang.

Adapun untuk terpidana H Laulu, telah dieksekusi di kediamannya oleh Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pinrang untuk dibawa ke Lapas Klas I Makassar, pada tahun 2018 silam.


Putusan Kasasi MA terhadap yang bersangkutan itu turun di pertengahan tahun 2018 dengan vonis 7 tahun penjara.

Pertanyaannya, apakah hanya dua orang ini yang paling bertanggung jawab terhadap ambruknya jembatan Bamba? lalu bagaimana dengan instansi terkait yakni Dinas PU Kabupaten Pinrang sebagai kuasa pengguna anggaran? Sementara Kepala Dinas PU saat itu kini sudah menjabat sebagai Bupati Barru.

"Ya kita berharap dan percayakan kepada aparat penegak hukum, semoga dengan adanya surat dari Akbar Faisal ini yang melakukan atensi terhadap kasus ambruknya jembatan Bamba dapat ditindak lanjuti aparak hukum, kita tunggu saja," kuncinya. (*)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409