BLANTERVIO103

Sebelum Jabat Kepala Sekolah Wajib Kantongi STTPL

Sebelum Jabat Kepala Sekolah Wajib Kantongi STTPL
Kamis, 18 Juli 2019

OLEH : DARWIS JUNUDI
DIREKTUR LSM FORUM MASYARAKAT MADANI

LENTERAMERAHNEWS-- Pemerintah Kabupaten Sidrap Senin malam 15 Juli menyerahkan SK pengangkatan kepala sekolah. Sebanyak 212 kepsek dari TK, SD dan SMP yang dimutasi.

Pertanyaannya, apakah kepala sekolah yang diangkat itu sudah mengantongi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Calon Kepala Sekolah  dan apakah yang diangkat itu sudah memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut?  itulah pertanyaan yang muncul kemudian dari masyarakat.

Untuk itu, untuk mencerahkan inilah sekilas kami haturkan tulisan bagaimana prosedur menjadi kepsek seperti yang dimutip dari Bertema. com. Pemerintah senantiasa selalu berupaya meningkatkan kompetensi dan karir guru melalui berbagai pendidikan dan pelatihan.

Guru yang memiliki kompetensi akan berdampak pada pengembangan karir, dan jenjang karir setelah guru adalah kepala sekolah. Menjadi kepala sekolah mungkin bukan cita-cita semua guru, namun pasti ada guru yang berkeinginan menjadi kepala sekolah.

Agar rekrutmen kepala sekolah dapat terukur dan terarah, maka diterbitkanlah Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Pasal 2 ayat 1 Permendikbud nomor 6 tahun 2018, guru dapat diusulkan sebagai calon kepala sekolah dengan persyaratan sebagai berikut.

a. kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi paling rendah B.
b. telah memiliki sertifikat pendidik.
c. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c
d. pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing. Khusus guru TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3  tahun.
e. hasil penilaian prestasi kerja guru paling rendah “Baik” selama 2 tahun terakhir.
f. pengalaman menjalankan tugas manajerial paling sedikit 2 tahun.
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA.
h. belum pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat.
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana.
j. berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.

Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, maka kepala sekolah dapat mengusulkan guru tersebut menjadi calon kepala sekolah.Kepala Sekolah Harus Mengantongi STTPL Calon Kepala Sekolah
Sedangkan untuk penyiapan calon kepala sekolah terdiri atas tiga tahap yaitu:
a. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah.
b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah.
c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.

Pengusulan bakal calon kepala sekolah dilakukan oleh kepala sekolah atau guru yang bersangkutan kepada Dinas Pendidikan terkait.

Seleksi bakal calon Kepala Sekolah dilakukan dalam 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi substansi.

Setelah bakal calon Kepala Sekolah lolos seleksi administrasi akan dilanjutkan dengan seleksi substansi yang dilakukan oleh LPPKS. LPPKS adalah Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah.

Apabila bakal calon kepala sekolah seleksi substansi, maka yang bersangkutan berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.

Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah diberi STTPL Calon Kepala Sekolah. STTPL Calon Kepala Sekolah tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal.

Sedangkan bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan paling banyak 2 kali.

Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan STTPL Calon Kepala Sekolah merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi Kepala Sekolah.

Pertanyaannya adalah bagaimana dengan kepala sekolah yang pada saat Permendikbud ini diundangkan sedang menjabat?
Bagi kepala sekolah yang sedang menjabat belum memiliki STTPL Calon Kepala Sekolah, wajib mengikuti dan lulus Diklat Penguatan Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah diberi kesempatan untuk mengikuti kembali paling banyak 2 kali.

Bagi Kepala Sekolah yang dinyatakan tidak lulus diklat penguatan sebanyak dua kali, diberhentikan sebagai Kepala Sekolah berdasarkan usulan Direktur Jenderal.

Demikianlah informasi terbaru Kepala Sekolah Harus Mengantongi STTPL Calon Kepala Sekolah, semoga bermanfaat. (wis) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409