Panitera PA Sidrap, H. Basir Makka, SH, MH. |
Pengadilan Agama (PA) Sidrap sejak Januari sampai Juli 2019 ini telah menerima gugatan sebanyak 528 perkara. Hal itu disampaikan Panitera PA Sidrap, H. Basir Makka, SH, MH saat ditemui dikantornya, Senin sore, 8/7.
Menurut H. Basir, dari 528 perkara, 510 diantaranya adalah gugatan perceraian, sisanya adalah gugatan warisan dan lain-lain termasuk pembagian harta gono gini.
"Dari 528 perkara yang masuk, gugatan perceraian sebanyak 510, dan yang sudah putus perkaranya sebanyak 410 perkara hanya sampai periode Juni 2019," jelasnya.
Untuk bulan Juli ini kata H. Basir, PA Sidrap telah memutus perkara perceraian sebanyak 9 perkara. Ini termasuk tingkat perceraian yang sangat tinggi dibanding tahun sebelumnya diperiode yang sama.
"Tahun 2018 periode Januari sampai Juni, PA Sidrap telah memutus hanya 339 perkara," urainya.
Faktor perceraian tinggi ini tambah H. Basir mayoritas karena faktor perselisihan terus menerus, ekonomi, KDRT serta faktot akhlak.
"Namun mayoritasnya karena perselisihan terus menerus, termasuk kasus perselingkuhan serta kehadiran pihak ketiga," tambahnya.
Disinggung tentang umur dari kasus perceraian ini, H. Basir menjelaskan jika rata-rata umur perceraian didominasi usia muda dibawah 35 tahun atau berkisar 60 persen, umur 35 tahun sampai 50 sekira 35 persen dan sisanya 15 persen adalah usia 50 tahun keatas.
Jika dikaitkan dengan tingginya tingkat perceraian yang didominasi usia muda dengan perkara permohonan dispensasi yang masuk ke PA Sidrap memang terbilang cukup banyak. Karena dari data PA Sidrap ada sekira 117 permohonan dispensasi yang diajukan yang umurnya 15 tahun kebawah untuk bermohon izin menikahkan anaknya. (wis)
Emoticon