foto ilustrasi |
SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS-- Polemik atas diblokirnya rekening milik H. Podda yang berujung unjuk rasa dilakukan ratusan warga yang dikomandoi H Podda di kantor Bank Mandiri Sidrap, di Pangkajene, Rabu kemarin (14/8).
Menanggapi hal itu Manager Bank Mandiri Area Parepare, Ronald C. Masseleng mengatakan, posisi mereka tidak dalam kewenangan untuk mengambil keputusan.
Kendati demikian, kata dia penyampaian dari pihak H Podda akan disampaikan ke pimpinan pusat.
"Pihak bank meminta kepada H Podda untuk menyurat kepada pihak bank Mandiri agar diteruskan kepada pimpinan," katanya.
Namun demikian, lanjutnya lagi bahwa permintaan tersebut juga akan disampaikan secara lisan kepada pimpinan bank Mandiri.
Lebih lanjut dia mengaku, bahwa pemblokiran rekening salah satu nasabah Bank Mandiri milik H Podda atas permintaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
"Pemblokiran rekening itu atas permintaan secara tertulis dari BNN pusat. Kami hanya bisa sampaikan begitu saja," ujarnya.
Soal kenapa BNN pusat minta pemblokiran itu dilakukan, kata Ronald C. Masseleng, itu ranahnya BNN Pusat yang lebih mengetahuinya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum H Podda, H Makmur M Raona, SH, MH menilai langkah pihak Bank Mandiri Sidrap yang memblokir dana kliennya itu sangat keliru, sehingga klien kami merasa dirugikan.
Menurutnya, tak ada kaitannya dana simpanan kliennya di rekening dengan dana liar yang pernah masuk ke rekening kliennya.
“Saya sampaikan kepada pihak Bank Mandiri agar mengaktifkan kembali rekening milik klien saya. Saya juga tahu pemblokiran dana klien saya itu bukan atas permintaan Badan Narkotika Nasional (BNN),” tegas Makmur, Kamis (15/8).
Pada bagia lain, Makmur juga menyampaikan adanya keganjilan terhadap simpanan dana kliennya di Bank Mandiri Sidrap tersebut.
“Dana klien saya di Sidrap hilang tanda kutif. Ada transferan dana dari tabungan klien saya sebanyak 38 kali dalam sehari ke rekening lainnya. Inikan aneh,” beber Makmur
Dia menjelaskan, sekitar 1 tahun yang lalu, pernah ada uang masuk direkening H Podda sebesar Rp2 miliar. Namun pada saat itu kliennya selaku pemilik rekening tidak mengetahui uang yang masuk tersebut, sehingga pada saat itu pula, BNN melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap H Lagu.
Kemudian penyidik BNN mengetahui ada transfer ke rekekening H Podda, maka terkuaklah masalah tersebut hingga H Podda selaku kliennya turut dimintai keterangannya oleh penyidik BNN.
Dari dari hasil penyelidikan BNN, sebut Makmur, disimpulkan bahwa dana yang ada di rekening kliennya itu, sebagian dana milik H Lagu berdasarkan bukti transfer.
“Namun, uang milik klien saya atas nama H Podda yang tergabung dengan uang H Lagu itu telah dikembalikan oleh BNN,” katanya menjelaskan
“Pihak BNN mengembalikan dana klien saya karena tidak terbukti terkait dengan perkara H Lagu, sehingga pada bulan Juni dana klien saya yang pernah disita itu, dikembalikan BNN ke rekening semula,” jelas Makmur
Menurut Makmur, sebelum pemblokiran itu terjadi, kliennya memang pernah menerima permintaan dari pihak bank agar dana yang dikembalikan oleh BNN tersebut diblokir dulu karena lagi ada promo.
Mendengar ada permintaan itu, sambung Makmur, kliennya menyetujui dananya tersebut diblokir dulu. “Tapi anehnya, klien saya meminta print out dana yang tersimpan, justru ketahuan ada transferan ke rekening lain mencapai Rp1,9 miliar,” kata Makmur. (*)
Emoticon