BLANTERVIO103

Terkait Narkoba, Polres Sidrap Ciduk Dua Pelaku, satunya Wanita

Terkait Narkoba, Polres Sidrap Ciduk Dua Pelaku, satunya Wanita
Sabtu, 17 Agustus 2019

SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS-- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sidrap, Sulsel kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Jalan Badak Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kamis, (15/8).

"Dalam penangkapan itu, pihaknya mengamankan dua orang terduga pelaku, satu diantaranya perempuan," kata Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi.

Kedua pelaku yang diamankan kata Badollahi yakni laki-laki Syahril Tarihoran, (26) warga Pandan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah serta perempuan Asrianti Binti Arsyad, (27) warga jalan Badak Kelurahan Lautang Benteng Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

"Barang bukti yang berhasil disita, uang Tunai senilai Rp.1.450.000 (Satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 ( satu ) sachet yang di dalamnya masih berisi Kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu," urainya.

Selain itu tambahnya, diamankan juga 9 (sembilan) sachet bekas pakai, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah sendok takar, 2 (dua) buah pireks dan 2 (dua) buah HP merk OPPO, 1 (satu) buah penutup botol lengkap dengan pipetnya, 6 (enam) batang pipet, 1 (satu) buah tas pinggang, 3 (tiga) buah dompet serta 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter.

Pada saat keduanya ditangkap, Sat Reskrim dipimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Sidrap, mendatangi sebuah rumah kos yang diduga tempat persembunyian lel. Daeng Mallo yang merupakan DPO kasus pencurian namun pada saat anggota memasuki rumah kost tersebut ada dua orang yang berhasil melarikan diri dan Daeng Mallo juga tidak berada di rumah kost tersebut namun pada saat melakukan Penggeledahan di rumah kost tersebut anggota menemukan barang bukti  penyalahgunaan sabu.

"Sehingga anggota mengamankan seorang lelaki yang bernama Syahril Tarihoran dan seorang perempuan yang bernama Asrianti Binti Arsyad yang pada saat itu berada di dalam rumah kost tersebut," ungkapnya.

Namun pada saat anggota mengintrogasi keduanya mereka menjelaskan bahwa mereka bukan pemilik barang bukti yang ditemukan, sehingga pelaku dan bb di bawa ke Polres Sidrap dan diserahkan ke Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)





Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409