BLANTERVIO103

Kontroversi Pencopotan Aparat Desa Binusan, Mansur : Jika Aturan Dilabrak Berarti Negara Dilawan

Kontroversi Pencopotan Aparat Desa Binusan, Mansur : Jika Aturan Dilabrak Berarti Negara Dilawan
Sabtu, 28 September 2019
Mansur Rincing, LSM Panjiku Nunukan

NUNUKAN, LENTERAMERAHNEWS--Aksi pencopotan salah satu aparat desa yang dilakukan Rudihartono, S. Sos, Kepala Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kaltara menuai kontroversi.

Pasalnya, pemberhentian saudara M. Safuan sebagai Kaur Perencanaan Desa Binusan tanggal 16 September 2019 dinilai melanggar aturan hukum, khususnya Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (yaitu pasal-5 ayat 1-6)

Menurut Mansyur, LSM Panjiku Nunukan, atas laporan dari masyarakat adanya kerancuan di Desa Binusan tentang pemberhentian kaur perencanaan secara sepihak yang dilakukan oleh Kades Binusan (RUDIHARTONO,S.Sos) yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada di duga melanggar Permendagri nomor 67 tahun 2017 tntg pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasal 5 ( ayat 1-6)

"Jika non PNS harusnya melalui musyawarah mufakat dan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tapi kalau PNS maka itu hak pemerintah," ungkap Mansur.

Kemudian lanjut Mansur, jika mengeluarkan seseorang tanpa melalui mekanisme berarti kepala desa labrak aturan tersebut. Hati-hati karena ini menggunakan anggaran negara.

"Seharusnya, kades membuat satu telaah ke kecamatan. Nanti kecamatan yang memberikan rekomendasi ke bupati Cq Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD), dan kami minta kepala Dinas DPMD duduk bersama tentang permasalahan yang diduga dilakukan kepala Desa Binusan yang baru dilantik," ungkapnya.

M. Safuan

Dikatakan Mansur, ada informasi juga penambahan dan pengangkatan staf dan kaur di struktur organisasi di Desa Binusan tanpa mekanisme yang ada. Jangan menganggap remeh memberhentikan seseorang secara sepihak, apalagi persoalan didesa itu, harusnya desa dibangun secara bersama-sama, bekerja bersama- sama untuk membangun desa tersebut.

"Saya meminta kepada kepala desa itu untuk meninjau kembali kebijakan yang telah dilakukan dan duduk secara bersama-sama dengan BPD, pemerintah kecamatan dan DPMD barulah membuat kebijakan, jangan bertentangan dengan aturan yang ada, jika aturan dia labrak berarti negara yang dia lawan," tegasnya.

Terpisah, Kaur Perencanaan Desa Binusan, M. Safuan yang dikonfirmasi terkait pemberhentian dirinya oleh Kades, akui tidak ada kerugian secara finansial, namun nama baiknya yang tercoreng, Kades mengatakan ada tanda tangan warga yang meminta agar dirinya diganti sebagai Kaur Perencanaan.

"Sayapun diganti hanya secara lisan, alasannya kata kades karena adanya desakan dari warga untuk menggantinya," kata Safuan.

Padahal selama 6 tahun lebih bersama kades sebelumnya, menjalankan pemerintahan desa tak ada masalah, kita selalu diperiksa inspektorat dan BPKP semuanya berjalan normal, bahkan hubungan dengan RT dan warga serta perangkat desa tak pernah ada masalah

"Seandainya pergantian ini diminta dengan baik dan dilakukan sesuai mekanisme maka saya legowo danmenerima dengan baik," ujarnya

Jadi apa alasannya sehingga ada pemberhentian seperti itu lanjut Safuan, sementara dia tidak ada salah, tidak pernah melanggar undang-undang, kondisi masih mampu dan cakap bekerja, tidak ada sakit berkepanjangan serta tidak pernah terlibat pidana, tiba-tiba katanya ada permintaan masyarakat yang meminta untuk menggantinya.

"Saya menkonfirmasi kepada ketua RT, hampir semua RT di desa binusan masih menginginkan saya bekerja di bagian Kaur perencanaan. Harga diri saya dan nama baik saya dimata masyarakat akan jelek, seakan-akan saya dikeluarkan karena berbuat jahat atau berbuat sesuatu yang merugikan desa," ungkapnya.

Safuan menambahkan, sudah lakukan  klarifikasi dengan RT dan warga, sebagian besar  yang ditemui mereka tidak pernah menginginkan hal itu. Setelah ditelusuri ke masyarakat memang ada yang edarkan itu tapi alasannya untuk permintaan bantuan tali rumput laut, namun ternyata tandatangan tersebut digunakan untuk usulan pergantiannya.

"Padahal selama enam tahun lebih membangun desa secara bersama-sama baik itu dengan RT, lembaga masyarakat maupun perangkat desa selama ini berjalan denhan baik," kuncinya. (andi wati) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409