BLANTERVIO103

Pilkades Serentak, Dinas PMD Pasangkayu Gelar Bimtek

Pilkades Serentak, Dinas PMD Pasangkayu Gelar Bimtek
Kamis, 12 September 2019

PASANGKAYU, LENTERAMERAHNEWS--Pilkades Serentak 21 Desa Sekabupaten Pasangkayu 2019 yang akan di diselenggarakan bulan November sudah masuk tahapan. Hal ini ditandai dengan di laksanakannya Bimtek/ Pembekalan pelaksanaan pilkades kepada Panitia Pilkades yang dihadiri juga para camat, kepala Desa, Ketua BPD dan Bendahara Desa dari masing-masing wilayah pemilihan Desa Serentak. 

Pembekalan yang dilaksanakan di Aula Dinas PMD Pasangkayu ini berlansung 2 tahap mulai 12- 13 September 2019. Tahap pertama diikuti 11 Desa dan tahap kedua 10 Desa.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra H. Makmur,SE,M.Si sekaligus Mewakili Bupati Pasangkayu dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah menyatukan persepsi Panitia Pilkades mulai dari Panitia Desa, Panitia Kecamatan sampai Panitia Kabupaten untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2019. 

Menurutnya, Panitia Kabupaten menganggap penting untuk mensosialisasikan tugas Panitia pilkades ditingkat masing-masing. Panitia Kabupaten Fungsinya memberi pembekalan kepada panitia 5. Dalam panitia Kabupaten sendiri kami melibatkan Dinas pendidikan sebagai Dinas yang berwenang untuk menguji keabsahan ijazah yang dipakai calon Kades nanti.

"Marilah kita semuanya termasuk saya selaku panitia kabupaten untuk bersama-sama mensukseskan Pemilihan Kepala Desa Serentak sesuai harapan pemerintah dan masyarakat," papar Makmur.


Ditempat yang sama Kadis PMD Arfan Lasibe menjelaskan skedul persiapan penyaringan bakal calon kepala desa. Mulai Tahapan pendaftaran sampai penetapan calon Kepala desa. Arfan katakan, pendaftaran calon Kepala Desa di mulai tanggal 16- 26 september 2019 berdasarkan hari kerja. 

Kemudian penetapan calon Kepala Desa yang lolos administrasi tanggal 27 oktober dan selanjutnya 7 november penetapan nomor urut calon dan DPT.
dan untuk pelaksanaan Pemilihan jatuh pada 12 November 2019. 

"Tahapan yang kami buat ini berpedoman pada Permendagri. Untuk calon Kepala Desa sesuai dengan ketentuan undang-undang, calon Kades minimal 2 orang dan maksimal 5 orang, " urainya. 

Tapi kata dia, tidak membatasi pendaftar dan apabila lebih dari 5 pendaftar akan dilakukan seleksi tambahan tes tertulis dan wawancara untuk menggugurkan berdasarkan nilai terendah bagi bakal calon. 

"Penetapan dan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh panitia pemilihan selambatnya 10 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara" jelas Arfan. 

Arfan Tambahkan, terkait biaya pengadaan surat suara dan biaya pengamanan dari Polres dan Kodim dibebankan kepada APBD, sedangkan biaya pengamanan ditingkat Polsek dan koramil menjadi tanggungan APBDes masing-masing Desa.

"Yang urgen dan harus diperhatikan oleh para Panitia 5 adalah persyaratan ijazah bagi calon Kades. Maka saya minta panitia pilkades harus hati- hati dan segala tindakan harus berlandaskan pada aturan yang berlaku," imbuhnya. 

Kegiatan ini dihadiri pula Staf Ahli , kasat Pol-PP, Kabag Bina Perdesaan, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum dan HAM, Kesbangpol, Kominfopers dan pihak Dinas Pendidikan. (Ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409