BLANTERVIO103

Kisruh SDN 187 Pinrang, Besok Petinggi Dinas Pendidikan Kelokasi

Kisruh SDN 187 Pinrang, Besok Petinggi Dinas Pendidikan Kelokasi
Minggu, 06 Oktober 2019
Drs Darmin Dadan

PINRANG, LENTERAMERAHNEWS--Setelah di Kabupaten Sidrap, salah seorang kepala sekolah ditolak oleh para guru dan orangtua siswa, kini, di Kabupaten Pinrang, Sulsel, seorang kepala sekolah dasar juga ditolak bahkan minta kepada pemerintah agar kepsek tersebut dimutasi ke sekolah lain.

Kepala SDN 187 Pinrang, Armi Arifin, dinilai terlalu arogan kepada guru-guru. Selain itu, dia juga terlalu disiplin serta menjual barang dagangannya kepada siswa didalam kelas. Hal itulah, membuat guru di SDN 187 Pinrang meminta agar Armi Arifin dipindahkan kesekolah lain.

Armi Arifin kepada media akui kalau hal tersebut hanya miskomunikasi saja. Kegaduhan dilembaga pendidikan itu kini mulai ditangani Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang. Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, Drs Muzakkir, MSi kepada lenteramerahnews membenarkan adanya laporan terkait kekisruhan dan kegaduhan yang terjadi di SDN 187 Pinrang.

"Awal dari kejadian ini bermula dari kepala UTP SDN 187 yang dinilai bersifat arogan dan terlalu disiplin," urai Muzakkir.

Terkait hal itu,  guru-guru disekolah tersebut meminta agar kiranya kasek itu dapat dimutasi atau kalau tidak semua guru-guru yang dipindahkan kesekolah lain, karena sudah tidak ada lagi keharmonisan antara guru dan kepala sekolah.

"Bayangkan saja, saya sebagai guru yang sudah lama mengabdi disekolah itu, kalau  dia marah, tidak berfikir  banyak apa dampaknya kepada orang lain, yang diutamakan hanya  emosinya saja ditonjolkan," kata sakah sirang guru yang minta identitasnya tidak dipublikasikan.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) PTK, Drs. Darmin Dadan yang dihubungi via telepon juga membenarkan adanya kekisruhan yang terjadi di SDN 187 Pinrang.

"Besok kami akan kesekolah tersebut bersama ketua komite untuk mengecek dan memberikan pembinaan, sebab sementara ini kaseknya sedang mengikuti Diklat penguatan kepsek di Parepare," jelas Darmin.

Menurut Darmin, dia sudah ajak bicara kasek SDN 187 Pinrang, kata dia, itu hanya mis komunikasi saja. Namun Ketika disinggung tentang dilarangnya guru menjual didalam kelas, sementara kasek sendiri yang menjual, kata Darmin itu tidak dibolehkan. karena kelas itu tempatnya belajar bukan tempat menjual kalau tempat menjual ada kantin sekolah. (alimuddin)


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409