BLANTERVIO103

Pemerintah Kaji Tambahan Penghasilan PNS, Pemkab Sidrap Ikut Uji Petik TPP

Pemerintah Kaji Tambahan Penghasilan PNS, Pemkab Sidrap Ikut Uji Petik TPP
Kamis, 17 Oktober 2019

SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS-- Pemerintah Kabupaten Sidrap mengikuti uji petik dalam rangka pengkajian atas pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan PNS Daerah, Kamis (17/10/2019) di Ruang VIP Lantai 1 Gedung Keuangan Negara II, Makassar.

Kegiatan digelar Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tujuannya untuk mengumpulkan dan mengidentifikasi data serta menjaring masukan dari para pemangku kepentingan.

Dalam acara itu, Pemkab Sidrap mengutus Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Nasruddin Waris, Kabag Organisasi, Erni dan Tim Manajemen Kinerja Kabupaten Sidrap.

Nasruddin mengungkap, Kabupaten Sidrap merupakan salah satu daerah yang menjadi sampel bersama beberapa kabupaten lain di Indonesia.


Dijelaskannya, dalam uji petik tersebut dilakukan wawancara mendalam sekaligus rekon data meliputi jumlah ASN per kelas jabatan, alokasi anggaran TPP dan realisasinya tahun 2018 dan 2019.

"Serta beberapa poin terkait implementasi PP 12 thn 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya Pasal 58 tentang TPP dan penjelasannya," papar Nasruddin.

Dalam kegiatan itu dijelaskan bahwa TPP dapat diberikan sesuai kemampuan daerah dengan persetujuan DPRD setelah dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan.

"Intinya kegiatan ini pihak Kementerian Keuangan menyampaikan masalah terkait TPP sekaligus meminta masukan dan saran terkait pemberian TPP kepada ASN," pungkas Nasruddin. (wis) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409