BLANTERVIO103

Biadab, Ternyata Suami Penganiaya Istri Adalah Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Biadab, Ternyata Suami Penganiaya Istri Adalah Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Senin, 09 Desember 2019

Samiruddin, pelaku penganiaya istri yang ternyata juga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. 

PASANGKAYU, LENTERAMERAHNEWS--Masih segar dalam ingatan kita, seorang suami yang secara sadis menganiaya istrinya dengan meneteskan cairan plastik kesekujur tubuhnya. Tak hanya itu, pelaku juga memasukkan slang air ke alat vital istrinya seraya menyiram air panas.

Kini, setelah pelaku tertangkap pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekira pukul 17.00 wita oleh Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Mamuju Utara yang diback Up oleh Polsek Rio Pakava dalam kasus Kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya dengan cara tidak manusiawi, pelaku rupanya akan di perhadapkan dengan kasus baru yakni persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2019 di Dusun Beso Desa Makmur Jaya Kec. Tikke Raya Kab. Pasangkayu.

Pelaku disangka telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/114/XII/2019/SPKT Res Matra, tgl 4 Desember 2019 tentang dugaan Kasus Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur dengan Korban An.S.

Selain itu, ada juga Laporan Polisi Nomor : LP/115/XII/2019/SPKT Res Matra, tgl 4 Desember 2019 tentang dugaan Kasus TP Persetubuhan anak dibawah umur dengan terduga dengan Korban an.T, sedangkan pelaku adalah SAMIRUDDIN alias SAMI, 36 tahun, Alamat Desa Makmur Jaya kec. Tikke Raya kab. Pasangkayu.

Samiruddin didepan penyidik PPA Polres Matra. 


Dari hasil pemeriksaan terhadap Samiruddin alias Sami, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah Umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Matra, AKP Rubertus Riedjito S.I.K bahwa dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan korban initial T telah dilimpahkan ke Polres Donggala, mengingat TKP di Wilkum Donggala.

"Dari TKP penyidik menyita barang bukti dari berupa lembar Sarung,1 baju Bali,1 celana dalam,1 BH dan 1 celana panjang," ungkap Kasat Reskrim, Rubertus.

Untuk tersangka kata Rubertus, akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Penganti UU Nomor 1 Tahun 2006 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda senilai 5 milyar rupiah.

"Tersangka ini juga merupakan residivis Curas dan kepemilikan senjata api illegal," tandasnya. (ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409