BLANTERVIO103

Dana Nasabah Rp 2 Milyar Tak Bisa Dicairkan, Bank Mandiri Sidrap Didemo

Dana Nasabah Rp 2 Milyar Tak Bisa Dicairkan, Bank Mandiri Sidrap Didemo
Senin, 06 Januari 2020


SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS—Bank Mandiri Cabang Sidrap, Sulsel kembali didemo nasabah. Unjuk rasa ini dilakukan salah satu nasabah, H. Podda yang uangnya senilai Rp 2 milyar tak bisa dicairkan. Demo dilakukan didepan kantor Bank Mandiri bersama ratusan warga, Senin (06/01/2020).

Kasus ini berawal saat uang istri H. Podda tak bisa dicairkan. Usut punya usut, ternyata pencairan tak bisa dilakukan karena adanya permainan yang dilakukan salah seorang pegawai asuransi dan investasi Axa Mandiri anak perusahaan Bank Mandiri.

Kasus kejahatan perbankan ini telah ditangani pihak kepolisian dengan menjerat tersangka Rosni Dewi Puspitasari (32) pegawai asuransi dan investasi Axa Mandiri, di Kabupaten Sidrap.

Dia dijadikan tersangka karena terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah Bank Mandiri di Sidrap, salah satunya milik istri H Podda, sebanyak Rp2 miliar.


Sementara, Penanggung Jawab Axa Mandiri diduga lepas tanggung jawab dari persoalan itu hingga pihak Bank Mandiri yang bertanggung jawab dan menanggung segala resiko.

“Ini ulah salah satu pegawai Axa Mandiri, mana tanggung jawab pimpinannya. Kenapa justru semua bank Mandiri yang dibebani,” kata salah seorang pengunjuk rasa.

Sementara itu, pimpinan Cabang Bank Mandiri Sidrap, Sainal Arifin mengatakan, akan berusaha membantu H Podda untuk mendapatkan dananya kembali.

“Kami akan bantu melakukan verifikasi terhadap rekening istri H Podda. Kira-kira 1 hingga 2 bulan, setelah itu menunggu petunjuk dari pimpinan pusat,” ucapnya.

Pihaknya pun akan terus mengawal laporan dan keluhan korban dari nasabah Bank Mandiri atas tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum pegawai Axa Mandiri itu.


Sekedar diketahui, bahwa AXA Mandiri adalah anak perusahaan dari Bank Mandiri yang membidangi asuransi dan investasi.

Sementara itu, Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono menyebut bahwa kasus tersebut akan dikembangkan ke tahap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Rosni sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan. Kini kita juga akan kembangkan ke tahap TPPU-nya,” tandasnya.

Diketahui, ratusan warga menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Bank Mandiri Cabang Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin, 6 Januari 2020, sekitar pukul 11.00 wita.

Aksi tersebut menuntut agar uang milik H Podda sebesar Rp2 Miliar dikembalikan. Dalam aksi itu, juga dilakukan pembakaran ban bekas. (wis) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409