SIGI, LENTERAMERAHNEWS-- Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan bernama MA alias Iyan (24) yang sempat melakukan beberapa kali aksi pembegalan di Sigi akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sigi.
Tersangka pun terpaksa dilumpuhkan menggunakan tembakan peluru karet karena sempat kabur dari kejaran petugas.
Kapolres Sigi, AKBP Andi Batara menyampaikan penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas dasar Laporan Polisi nomor : LP-B/319/VXI/2019/spkt-II/Sulteng/ Res. Sigi tanggal 11 November 2019 dan Laporan Polisi nomor : LP-B/3336/VXII/2019/spkt-II/Sulteng/ Res. Sigi tanggal 05 Desember 2019.
"Tanggal 11 November 2019 lalu tersangka melakukan pembegalan di Desa Maranata Kecamatan Dolo dengan barang bukti motor MX King. Tersangka kami tangkap tanggal 17 Januari 2020 di wilayah Desa Ongka Kecamatan Malino Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)," ungkap AKBP Andi saat press release di mako Polres Sigi, Senin (20/1/2020).
Ia menjelaskan kronologi penangkapan yaitu tanggal 9 Januari pihaknya menerima info dari masyarakat terkait adanya terduga pelaku di wilayah Parimo, olehnya personil Sat Reskrim berangkat menuju ke lokasi.
Pasca tiba dan berkoordinasi dengan Polsek Lambunu, pihaknya kemudian menemui pembeli Yamaha MX King yang diperoleh dari tersangka.
"Setelah tahu alamat tersangka di Lambunu, tim lalu menuju rumah dan melakukan pengepungan. Tapi tersangka melarikan diri ke hutan. Tim kami pun melakukan penyisiran di hutan dan berhasil menangkap tersangka dengan tiga peluru karet ditembakkan ke kakinya," ungkap AKBP Andi.
Berdasarkan introgasi, diketahui pelaku telah beberapa kali melakukan pembegalan di Sigi dan barang buktinya telah dijual di wilayah Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, yakni Yamaha Mio M3 dan Honda SONIC.
Tim Sat Reskrim pun menuju ke wilayah tersebut guna mencari pembelinya dan berhasil mengambil dua barang bukti itu pada 11 Januari 2020.
Dalam aksinya, modus tersangka adalah pura-pura minta tolong ke korban untuk diantar ke tempat tertentu. Namun ketika sampai di tempat sepi, tersangka kemudian mengancam korban menggunakan pisau dan meminta motor korban.
"Barang bukti yang kami amankan masing masing 1 unit motor Yamaha MX King, 1 unit Yamaha Mio M3 dan 1 unit Honda Sonic. Tersangka disangkakan Pasal 365 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana dengan kurungan penjara sembilan tahun," tuturnya.
AKBP Andi mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang atau kendaraan, jangan mudah percaya kepada orang lain yang baru dikenal, simpan barang atau kendaraan yang mudah dipantau serta jika mendapati hal-hal yang mencurigakan agar segera berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas atau pihak kepolisian terdekat. (Ardi)
Emoticon