BLANTERVIO103

Penyerahan Sertifikat Tanah Hasil Program Strategis Nasional Mamuju Tengah

Penyerahan Sertifikat Tanah Hasil Program Strategis Nasional Mamuju Tengah
Senin, 17 Februari 2020


Mamuju tengah Lentera merah news.co. id--Penyerahan sertifikat hasil program nasional tahun 2019 sebanyak 16 Desa yang ada di mamuju tengah yang digelar di rumah jabatan (Rujab) bupati Mamuju tengah. senin 17 February 2020.

Dihadiri Plt. Asisten Bidang Pemerintahan Setda Mamuju tengah, Anwar Nasir, Wakil Ketua I DPRD Mamuju tengah Herman, Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju tengah bersama Jajarannya, Pabung Mamuju tengah Kodim 1418/Mamuju, Danramil Budong-budong, Para Kepala OPD Lingkup Pemkab Mamuju tengah, Kepala Desa, dan Masyarakat Penerima Sertifikat Tanah.

Menurut M. Bakri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju tengah, penyerahan sertifikat ini merupakan suatu wujud nyata dari kepedulian pemerintah kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Mamuju Tengah dalam rangka memberikan suatu tanda bukti hak atas tanah berupa sertifikat.


Lanjut Bakri, semoga dengan diterimanya sertifikat hak milik bapak/ibu sekalian nantinya dapat memberikan rasa aman, rasa tentram, kemantapan hati, karna mulai hari ini sudah dapat dibuktikan bahwa bapak/ibu sekalian adalah pemilik yang sah atas bidang tanah yang bapak ibu tempati selama ini.

"Perlu kami laporkan bahwa pada acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat hasil Program Strategis Nasional Tahun 2019, ini akan diserahkan sebanyak 2.000 sertifikat Hak Milik atas tanah yang berasal dari 16 Desa,”ujarnya.

Dari 16 Desa masing-masing, Desa Babana terima 300 sertifikat, Desa Kire 114 sertifikat, Desa Barakkang 100 sertifikat, Desa Tasokko 400 sertifikat, Desa Lara 200 sertifikat, Desa Pangale, 100 sertifikat, Desa Kombiling 80 sertifikat, Desa Tobadak, 300 sertifikat, Desa Budong-budong terima 14 sertifikat tanah, Desa Pasapa, 150 sertifikat, Desa Sanjango, 25 sertifikat, Desa Karossa, 46 sertifikat, Desa Benggaulu, 25 sertifikat, Desa Batu Parigi, 125 sertifikat, Desa Polongaan, 15 sertifikat dan Desa Sejati, 20 sertifikat tanah.


Pada tahun 2019, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju tengah mendapat target pengukuran sebanyak 8.800 bidang tanah, tetapi yang dapat diteruskan menjadi Sertifikat Hak Milik hanya sebanyak 5.018 sertifikat, Hal ini disebabkan beberapa hal diantaranya adalah masih banyaknya bidang tanah yang belum terpasang patok batas pada saat dilakukan pengukuran.

"Terdapat beberapa bidang tanah yang telah terbit sertifikat transmigrasi sehingga apabila diteruskan akan menimbulkan tumpang tindih sertifikat,” tutupnya. (hms)


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409