BLANTERVIO103

Polsek Marawola Amankan 4 Tersangka Pencurian Hidrolik Dump Truck

Polsek Marawola Amankan 4 Tersangka Pencurian Hidrolik Dump Truck
Senin, 02 Maret 2020
Press Release pencurian hidrolik dump truck, di halaman polsek Marawola, Jumat (28/2/2020)

SIGI, LENTERAMERAHNEWS-- Empat orang tersangka pencurian hidrolik dump truck di Sigi diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Marawola, Polres Sigi, belum lama ini. 4 tersangka ini berinisial JR (17), AS (22), MF (22), AS (23).

Ke 4 tersangka ini diamankan polisi setelah korban melaporkan dugaan pencurian hidrolik tersebut ke Polsek Marawola, yang lokasi tempat kejadian perkarah (TKP) nya di Desa Tinggede, Marowala.

Kapolsek Marawola AKP Marthen Tanda mengungkapkan, pelaku pencurian tersebut di otaki oleh JR. " JR ini mengajak ke empat temannya untuk mengambil hidrolik," ungkap Kapolsek, saat konferensi pers, Jumat (28/2/2020).

Kapolsek menuturkan, aksi pencurian tersebut gagal dilakukan oleh ke 4 tersangka lantaran keburu di ketahui oleh pemilik hidrolik, saat para pelaku sudah mengangkat barang tersebut ke luar dari pagar rumah pemiliknya.

"Jadi barang ini sudah mereka angkat keluar dari pagar, mungkin karena sangat berat sehingga pelaku tidak bisa langsung membawa, hingga pada akhirnya mereka kedapatan pemiliknya," tandasnya.

Diduga, para tersangka ini akan menjual barang bekas tersebut ke pengepul besi tua. Diperkirakan, jika beratnya 1, ton, maka harga jualnya bisa mencapai 2 jutaan rupiah.

"Hidrolik ini adalah alat untuk mengangkat boks dump truck, diperkirakan harga barunya bisa mencapai puluhan jutaan rupiah," tambahnya.

Selain 4 tersangka, Polsek Marawola juga mengamankan barang bukti (Babuk) berupa hidrolik dan dua unit sepeda motor jenis Honda Revo X dan Honda Beat, yang dipakai para pelaku saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3, sub pasal 362 dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan. (Ardi)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409