BLANTERVIO103

BPJamsostek Bekali Relawan Covid-19 Program Perlindungan

BPJamsostek Bekali Relawan Covid-19 Program Perlindungan
Senin, 06 April 2020

SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS--Bertempat di Kantor BPBD Sidrap, BPJamsostek menyerahkan kartu peserta bagi Relawan Covid-19 Sidrap, Senin (6/4/2020).

Kartu peserta tersebut sebagai bukti relawan Covid-19 yang terdata BPBD, telah dijamin oleh BPJamsostek apabila terjadi resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Dandim 1420 Sidrap, Letkol J P Situmorang yang juga merupakan Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidrap menerima secara simbolis kartu peserta itu. Ia berharap, adanya perlindungan dari BPJamsostek mendorong para relawan Covid-19 Sidrap bekerja dengan lebih tenang.

“Terima kasih BPJamsostek, semoga ini menjadi penyemangat para relawan dalam memberantas penyebaran Covid-19 di Sidrap,” ujar Situmorang.

Kepala BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur menyampaikan, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada para relawan Covid-19 sebagai bukti bahwa BPJamsostek bersama pemerintah dalam memerangi Covid-19.

“Hal ini merupakan salah satu bentuk dukungan Kami kepada pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Sidrap,” lontarnya. 

Dipaparkannya, jika terjadi resiko kecelakaan kerja selama relawan menjalankan tugas, maka biaya pengobatan menjadi tanggung jawab BPJamsostek.

Atau, imbuh Arfandi, jika ada relawan Covid-19 yang meninggal selama aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta. 

“Kami tidak berharap ada relawan yang meninggal atau mengalami kecelakaan kerja, namun resiko tidak dapat kita hindari. Sehingga jika hal tersebut terjadi maka BPJamsostek siap memberikan apa yang menjadi hak para relawan Covid-19 yang telah terdaftar menjadi peserta sejak April 2020,” papar Arfandi.

Sementara Kepala Pelaksana BPBD Sidrap, Siara Barang pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada BPJamsostek yang mengambil peran bersama pemerintah menangani Covid-19.

"Sesuai fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang bertugas memberikan perlidungan kepada para pekerja, di mana para relawan Covid-19 adalah pekerja yang bekerja untuk Kabupaten Sidrap," jelas Siara Barang.(wis) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409