Ega Mahesa, SH |
Sulteng, lenteramerahnews.co.id-- Ketua Umum Lembaga Pemerhati Khusus Nasional Republik Indonesia (LPKN-RI) Egar Mahesa, SH meminta kepada Penerima bantuan PKH ( Program Keluarga Harapan) di Seluruh Indonesia terkhusus Warga Sulawesi Tengah agar melaporkan bila ada oknum pendamping PKH yang nekad memotong dana PKH Apalagi dalam situasi covid-19 seperti ini.
Egar Mahesa mengemukakan, Ancaman Pidana Bagi Oknum Pendamping PKH Yang memotong dana bantuan sosial warga dampingannya, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan UU tersebut, maka ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, " sebut Egar
Kami Menghimbau warga Sulawesi Tengah Khususnya yang merasa atau mencurigai dana bantuan sosial PKH dipotong oknum tenaga pendampingnya, agar tidak segan-segan melapor ke LPKN Republik Indonesia atau ke kantor Polisi terdekat.
"Kartu PKH itu seharusnya dipegang warga penerima tunjangan, bukan tenaga pendampingnya. Kalau ada mencurigakan segera lapor Kelembaga Pemerhati Khusus Nasional Republik Indonesia (LPKN-RI), dan kami akan langsung kordinasikan dengan Satuan Penegak Hukum setempat, sebagai bentuk tindakan, namun dalam bentuk Pencegahan agar jangan ada terjadi dilingkungan Masyarakat, maka masyarakat dapat meminta LPKN Republik Indonesia melakukan monitoring independent didaerah, " tutur Egar
Egar Mahesa tambahkan, LPKN-RI berkantor Pusat di Palu Sulawesi Tengah dan sudah ada cabang di 27 Provinsi di Indonesia. (ags)
Emoticon