BLANTERVIO103

Pemdes Polewali Gelar Pelatihan Penyusunan RPJMDes Tahun 2020

Pemdes Polewali Gelar Pelatihan Penyusunan RPJMDes Tahun 2020
Minggu, 19 April 2020


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Pemerintah Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu Kab.Pasangkayu Sulbar menggelar Pelatihan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di Balai Pertemuan Kantor Desa Polewali selama satu hari. Minggu 19/04/20.

Kegiatan ini dibuka secara resmi Kadis PMD Pasangkayu Moh.Iqbal N Pali, SP.M.Si, dihadiri Kabid Adm.Pemerintahan Desa Muh.Sarjan, S.Sos, Pemateri Pelatih Nasional Abd.Azis, S.Sos.MMA, Kades Polewali Mujais, Tim penyusun RPJMDes Polewali dan Pendamping Kecamatan dan Desa.

Dalam sambutannya, Kadis PMD Moh. Iqbal menyatakan, meski situasi saat ini semua Stacholder fokus penanganan Covid-19, namun tahapan penyusunan RPJMDes harus tetap berjalan. Hal ini berdasarkan
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang penyususuan perencanaan pembangunan di Desa.

Untuk itu, bagi 21 Kepala Desa yang dilantik bulan Februari 2020 wajib membuat RPJMDes Untuk 6 Tahun kedepan paling lama 3 bulan pasca dilantik. dalam penyusunan RPJMDes itu perlu di singkronkan dengan Visi misi Kepala Desa dan arah pembangunan Bupati. Jelas Iqbal


Dalam kesempatan ini juga, Moh.Iqbal mengatakan, mengenai pemberian bantuan ke warga yang kurang mampu dan yang terdampak Covid-19 secara tunai maupun non tunai, pihaknya masih menunggu juknisnya dari pusat.
" Kita tidak bisa berbuat sebelun ada juknis " ujarnya.

Ditempat yang sama, Kades Mujais mengungkapkan, dalam RPJMDes Polewali 6 Tahun kedepan tertuang perencanaan yang terukur sesuai visi misi demi peningkatan kesejahteraan warga. " Saya sudah perintahkan kepada para Kepala Dusun untuk segera melakukan musdus dan mencatat semua permasalahan yang ada wilayahnya " ungkap Mujais

Sementara dalan pemberian materi Kepada Tim penyusun RPJMDes yang di ketuai oleh Sekdes Polewali, Pelatih Desa Nasional Abd Azis, S.Sos.MMA memaparkan bahwa, Tahapan penyusunan RPJMDes itu di mulai pembentukan Tim penyusun RPJMDes, penyelarasan kebijakan pembangunan Kabupaten kemudian Pengkajian data Desa dan penyusunan RPJMDes melalui Musdes. Mengingat pelaksanaan Musdus tidak dapat dilakukan terkait covid-19, olehnya itu bagi para Kepala Dusun akan diberi format pengisian gagasan di wilayahnya masing-masing. Terang Azis

Lanjut Azis, Mengingat Pedoman dan rujukan dalam menyusun RKP itu adalah RPJMDes, maka Dokumen RPJMDes wajib di buat bagi Kepala Desa terpilih 3 bulan pasca dilantik.

"Untuk kepala Desa Polewali terpilih dilantik 21 Februari 2020, sehingga penyerahan Dokumen RPJMDes ke Dinas PMD final di tanggal 21 Mei 2020 karena Bulan juni itu sudah masuk tahap penyusunan RKP Desa " Kata Azis

Dia menambahkan, Yang menyelesaikan program yang tertuang dalam RPJMDes 6 tahun kedepan tidak mutlak itu dari APBDes, bisa dari APBN, ABBD Propinsi dan APBD kabupaten, dan swadaya masyarakat. tinggal diliat anggarannya. Kalau anggarannya Besar bisa didanai oleh APBN atau ABPD. Tuturnya

"Penyusunan RPJMDes Polewali harus digenjot, mengingat waktunya final 21 Mei 2010" pungkasnya.(ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409