BLANTERVIO103

Sat Reskrim Polres Matra Ciduk Pembuat dan Pengedar Upal

Sat Reskrim Polres Matra Ciduk Pembuat dan Pengedar Upal
Jumat, 10 April 2020


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co. id-- Tak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat telah berhasil mengungkap pelaku pembuat uang palsu (upal) di Dusun Kalibamba Desa Polewali Kec.Bambalamotu, Kamis siang 09/4/2020.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa sebelumnya telah terjadi transaksi jual beli disalah satu toko di Pasangkayu. Namun pemilik toko memastikan setiap uang pembayaran ditest menggunakan sinar ultra violet sehingga uang yang akan dipakai membayar ketahuan bahwa palsu dan pemilik uang buru-buru merobeknya dengan alasan bahwa tukaran.

Berdasarkan Informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Mamuju Utara melakukan penyelidikan selama beberapa hari sehingga berhasil memperoleh informasi akurat, selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Bambalamotu dan mengamankan seorang yang diduga pelaku tindak pidana membuat dan atau mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Matra di Desa Kalola Kab.Pasangkayu yakni A (24 th,) yang beralamat di Dusun Kalibamba Desa Polewali Kec.Bambalamotu.

Dari Tangan si A, Polisi menyita Barang Bukti berupa :
1 Unit Printer Merk Epson, 1 Unit Monitor Komputer Merk Lenovo, 1 Buah Keyboard Komputer, 1 Buah Mouse komputer, 2 Unit Speaker Merk Dat, 5 Lembar Uang Palsu pecahan Rp 50.000 dan Uang tunai sejumlah Rp.670.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang diduga adalah hasil penukaran ataupun kembalian saat membelanjakan uang palsu.

Menurut Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan S.H,S.I.K mengatakan bahwa Kami telah menangkap Lk.A warga Desa Polewali yang diduga telah membuat dan atau mengedarkan uang palsu bersama temannnya yang dalam pencaharian.

Dijelaskan bahwa, Pelaku A bersama temannya membuat atau mencetak uang palsu dengan cara men-scan uang asli pecahan Rp 50.000 menggunakan sebuah printer merk Epson yang mereka curi di SMP N 2 Pasangkayu tahun 2018.

"Selanjutnya uang palsu tersebut mereka tukar dan atau belanjakan di kios, warung ataupun toko yang ada di beberapa tempat di wilayah Kab.Pasangkayu," bebernya. (ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409