BLANTERVIO103

Pandemi Covid-19, Pemkab Sidrap Akhirnya Tetapkan Shalat Idul Fitri Dirumah Tahun ini Dirumah

Pandemi Covid-19, Pemkab Sidrap Akhirnya Tetapkan Shalat Idul Fitri Dirumah Tahun ini Dirumah
Rabu, 20 Mei 2020

Sidrap, lenteramerahnews.co.id--  Akhirnya Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menetapkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi dilaksanakan di rumah masing-masing.

Kebiijakan itu diambil Pemkab Sidrap menindaklanjuti hasil video conference Gubernur Sulsel, Kapolda, Pangdam VII Wirabuana, Kanwil Kemenag dan MUI Sulsel bersama para bupati/walikota, forkopimda, kepala kantor kemenag, dan Ketua MUI se-Sulawesi Selatan, Selasa (19/5/2020).

Selain itu, kebijakan mempertimbangkan situasi terakhir wabah Covid-19 di Kabupaten Sidrap yang saat ini masih merupakan salah satu episentrum wabah Covid-19 di Sulawesi Selatan.

Terbaru, terdapat tambahan 5 kasus positif dari sumber  non klaster umrah, serta sebaran kasus yang relatif merata di semua wilayah kecamatan sehingga total kasus positif menjadi 31 orang.

Angka tersebut menjadikan Kabupaten Sidrap menempati urutan ke-6 kasus tertinggi dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Penetapan pelaksaan shalat Idul Fitri 1441 itu tertulis dalam Surat Bupati Sidrap Nomor: 410.4/61/Kesra Tanggal 19 Mei 2020 perihal Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19.

Surat ditandatangani Bupati Sidrap, H Dollah Mando ditujukan kepada para camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Sidrap.

BACA JUGAPasien Positif Covid-19 di Sidrap Bertambah 5 Orang,
                          Shalat Idul Fitri Dirumah, Dandim 1420 Sidrap : Pemkab Akan Terbitkan Surat Edaran
Adapun poin surat tersebut, pertama, menganulir Surat Nomor 410.4/57/Kesra tanggal 15 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19.

Poin kedua, menetapkan pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M dilaksanakan di rumah masing-masing. Ketiga, mengharapkan camat, lurah/kades segera melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dengan memberikan penjelasan terkait maksud surat sebelumnya. (wis)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409