BLANTERVIO103

Polisi Amankan Ayah Angkat Cabuli Anak Hingga Hamil

Polisi Amankan Ayah Angkat Cabuli Anak Hingga Hamil
Rabu, 29 Juli 2020
Kapolsek Palolo Iptu Abdul Halik saat press release di Halaman Polsek Palolo, (28/7/2020).


SIGI, lenteramerahnews.co.id - Satreskrim Polsek Palolo ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur oleh ayah angkatnya hingga hamil yang terjadi beberapa waktu lalu.

Tersangka pencabulan berinisial Z (49) warga Desa Bahagia, Kecamatan Palolo, sedangkan korban berinisial AM (14) warga Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava.

Tersangka melakukan aksi bejatnya sudah berulangkali sejak 2018, saat korban masih duduk dibangku kelas VI SD hingga April 2020.

Tersangka yang tinggal serumah dengan korban, selalu mengancam korban tidak akan memberikan uang jajan dan membiayai sekolah korban kalau tidak menuruti keinginannya.

"Korban tinggal serumah dengan tersangka di Desa Bahagia Kecamatan Palolo. Korban diancam tidak akan dibiayai sekolahnya kalau tidak mau melayani nafsu bejat tersangka," ungkap Kapolsek Palolo, Iptu Abdul Halik saat konferensi pers di Polsek Palolo, Selasa, 28 Juli.

Keluarga korban melapor di Polres Sigi pada Selasa, 6 Juni 2020. Kemudian proses penyidikan dilimpahkan ke Polsek Palolo karena tersangka warga Desa Bahagia, Kecamatan Palolo.

"Korban diketahui hamil oleh keluarganya saat korban keguguran diusia kehamilan enam bulan," kata Kapolsek

Saat ini tersangka Z diamankan diruang tahanan Polsek Palolo untuk menjalani proses hukum. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.

(Ardi)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409