BLANTERVIO103

Akibat Gempa, Sigi Kembali Berstatus Daerah Tertinggal

Akibat Gempa, Sigi Kembali Berstatus Daerah Tertinggal
Jumat, 07 Agustus 2020

Rafdinal bersama M.Fahri saat berkunjung ke Kantor Bupati Sigi, Kamis (6/8)
Rafdinal bersama M.Fahri saat berkunjung ke Kantor Bupati Sigi, Kamis (6/8)


SIGI, lenteramerahnews.co.id - Direktur Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal Ditjen PDT Kemendes PDTT Rafdinal menyampaikan bahwa hasil penghitungan indikator kriteria ketertinggalan Mei 2018 Kabupaten Sigi sudah keluar dari status daerah tertinggal. Namun status ini berubah pasca terjadinya bencana gempa pada September 2018 lalu sehingga kembali ke daerah tertinggal.


Hal itu dikatakan Rafdinal saat kunjungannya ke kantor Bupati Sigi bersama Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa M.Fahri, Kemdes PDTT RI, Kamis kemarin. 


Meski demikian, Rafdinal sangat mengapresiasi proses recovery pasca-bencana di Kabupaten Sigi. 


Rafdinal, di kesempatan ini juga memberikan beberapa masukan agar pemerintah daerah dapat memaksimalkan koperasi atau BUMDes sebagai media pemasaran hasil pertanian masyarakat.


"Sehingga petani dapat benar-benar fokus bertani dan tidak dibebani dengan masalah pemasaran hasil pertaniannyapertaniannya, " Tambahnya. 


Senada juga disampaikan Direktur PMD, M.Fahri. Dia menilai apa yang dilakukan Pemda Sigi sudah sangat baik. Salah satunya yaitu melalui pengalokasian dana desa untuk pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sigi merupakan yang terbesar di Sulawesi Tengah. 


"Kami menekankan bahwa kunci utama percepatan pembangunan yaitu sinergitas seluruh komponen," Ujarnya. 

(Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409