BLANTERVIO103

Bawa Sabu 1,34 Gram, Warga Palu Diamankan Polisi

Bawa Sabu 1,34 Gram, Warga Palu Diamankan Polisi
Minggu, 08 November 2020


SIGI, lenteramerahnews.co, id - Polsek Biromaru, Polres Sigi mengamankan satu orang warga Kecamatan Ulujadi Kota Palu, karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu.


Lelaki berinisial TH (36) ini diamankan saat razia di perbatasan Kota Palu-Sigi, Sabtu (8/11). 


Kapolres Sigi melalui Kapolsek Biromaru AKP Henry Burhanudin, mengungkapkan, terduga TH membawa 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram.


" Empat paket yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 1,34 gram kami amankan bersama terduga TH saat kami melakukan razia di perbatasan Palu-Sigi," ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek mengatakan, pihaknya juga mengamankan 2 buah korek api gas, 1 buah pireks, 1 buah sendok sabu, 1 buah sumbu, 1 unit Hp samsung warna hitam, Uang tunai Rp.290.000, dan 1 unit mobil Nissan March warna abu-abu.


"Untuk tindak lanjut kasus tersebut sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi beserta teduga pelaku dan barang buktinya," Terang Kapolsek AKP Henry. (Ardi)


Sumber: Humas Polres Sigi

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409