Polman, lenteramerahnews.co.id- Diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 12 legislator periode 2014-2019 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) kembalikan uang.
Pemeriksaan tim penyidik KPK ini, terkait dugaan uang ketuk palu saat pengesahan APBD Tahun Anggaran 2016-2017 lalu.
"Ada 12 orang yang menjadi legislator saat itu mengaku menerima uang ketuk palu dan akan mengembalikannya," kata mantan Anggota DPRD Polman, Said Sidar, Senin 23 November 2020.
Said Sidar mengungkapkan bahwa dirinya juga sempat menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait dugaan uang ketuk palu saat pengesahan APBD Tahun Anggaran 2016-2017, namun dirinya mengaku tidak tahu menahu hal tersebut.
"Saya bilang, saya tidak pernah mendengar hal tersebut. Saya kemudian mengetahui setelah ada pemeriksaan ini," katanya.
Dia juga membeberkan jumlah nominal uang ketuk palu yang dikembalikan oleh 12 orang rekan sejawatnya di lembaga legislatif.
"Sekitar Rp 30 juta yang mereka kembalikan," kata Said Sidar.
Lanjut Said Sidar menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan terhadap dirinya, penyidik KPK mempertanyakan nama oknum kontraktor yang diduga terlibat memberikan uang tersebut.
"Saya tidak kenal dan saya tidak pernah ketemu orangnya," katanya.
Diketahui bahwa penyidik KPK menanyakan kepada setiap legislator yang diperiksa terkait dua oknum kontraktor yang diduga terlibat memberikan uang ketuk palu yakni He dan AB
(Jupran)
Emoticon