Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id--Berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020 Tentang penanganan dan pencegahan penularan covid-19, Bupati Pasangkayu Dr. Agus Ambo Djiwa, MP kembali menindak lanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Prasyarat Memasuki Wilayah Kab.Pasangkayu sulawesi Barat.
Ini SE Bupati Terkait Syarat Masuk Wilayah Pasangkayu
Senin, 14 Desember 2020
Share This Article :
Emoticon