BLANTERVIO103

Ini SE Bupati Terkait Syarat Masuk Wilayah Pasangkayu

Ini SE Bupati Terkait Syarat Masuk Wilayah Pasangkayu
Senin, 14 Desember 2020


Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id--Berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020 Tentang penanganan dan pencegahan penularan covid-19, Bupati Pasangkayu Dr. Agus Ambo Djiwa, MP kembali menindak lanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Prasyarat Memasuki Wilayah Kab.Pasangkayu sulawesi Barat.



Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409