Pasangkayu, lenteramerahnews.co.id-- Rabu malam, 23/12/2020 sekira pukul 20.30 wita, Personil gabungan Pos Pam Pasangkayu Beach Ops Lililn Siamasei melaksanakan patroli operasi Yustisi di beberapa Gereja dan tempat hiburan dalam kota Pasangkayu untuk penegakan Protokol Kesehatan Covid-19.
Kegiatan itu berdasarkan Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 21 tahun 2020 tanggal 16 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pasangkayu.
Patroli ini dipimpin oleh Padal Pos Pam Pasangkayu Beach Ops Lilin Siamasei 2020 regu I terdiri dari personil Polres Pasangkayu, Kodim 1427 Pasangkayu, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan Senkom Kab. Pasangkayu.
Adapun sasaran Operasi Yustisi tersebut diantaranya, Anjungan Beach Pasangkayu Kel. Pasangkayu, Cafe 19 Jl. Andi Depu Pasangkayu, Gerrja Toraja Jemaat Sion Pasangkayu Jl. Kapt. Pierre Tandean Pasangkayu Kel. Pasangkayu, danGereja Toraja Mamasa Jl. Andi Depu Pasangkayu.
Dalam operasi ini, Petugas memberikan himbauan maupun teguran lisan kepada masyarakat yang ditemukan tidak memakai Masker serta menyampaikan tingginya angka penyebaran virus Corona saat ini. Kegiatan berakhir Pada pukul 21.40 wita.
Laporan: Agusriadi Natsir
Emoticon