SIGI, lenteramerahnews- Pria berinisaial KA (28), warga Desa Kapiroe Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi digelandang polisi karena terlibat dalam kasus penggelapan mobil pada 26 Januari 2020 lalu di Desa Binangga, Marawola.
Saat diamankan, Sat Reskrim Polres Sigi juga menemukan 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 0,45 gram di saku celana pelaku.
“ Pelaku dan barang bukti langsung di amankan di Mapolres Sigi dan di serahkan kepada penyidik Resnarkoba guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih Lanjut," Ungkap Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Rangga H. Sanjaya, melalui release yang dibagikan di group Polres Sigi, Kamis (28/1).
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, mengapresiasi kinerja anggotanya dalam mengungkap kasus kriminal maupun terkait narkoba.
Kapolres menegaskan, kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu, Kapolres tegaskan agar menjauhi narkoba.
“Kita sama-sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Sigi khususnya mampu mengatakan “TIDAK” untuk mengunakan narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita,” Harapnya. (Ardi)
Sumber: Humas Polres Sigi
Emoticon