lenteramerahnews, Sidrap-- Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) dan Perkumpulan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Kabupaten Sidrap menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Acuan Pelaksanaan Penjualan dan Pembelian Gabah/Beras di Tingkat Petani, Kamis (4/3/2021).
Penandatanganan dilakukan Ketua KTNA Sidrap, H. Abdul Samad dan Ketua Perpadi Sidrap, H. Hasnawi Wahid disaksikan Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi.
Kegiatan di Ruang Kerja Sekda Sidrap itu juga dihadiri Asisten Ekbang Sidrap, Andi Faisal Ranggong, Kabag Ekonomi, Sudarmin,Kabid Ketahanan Pangan DTPHPKP, Nihzam, Kabid Kemetrologian, Disdagrin Sidrap, Andi Muhammad Ishak, serta beberapa pengurus Perpadi dan KTNA Sidrap.
Dalam keterangannya, Sudirman Bungi mengatakan, inti kesepakatan yakni transaksi jual beli gabah di wilayah Kabupaten Sidrap harus menggunakan timbangan terkalibrasi atau sudah ditera oleh Dinas Perdagangan.
“Komitmen Perpadi, semua anggotanya di Kabupaten Sidrap harus menggunakan timbangan baru,” ungkapnya.
Ia mengimbau seluruh petani di Kabupaten Sidrap untuk tidak menerima pedagang yang masuk menggunakan timbangan yang belum terkalibrasi.
“Saya mengingatkan teman-teman khususnya pedagang baik dari Sidrap maupun dari luar Sidrap, jangan coba-coba datang ke Sidrap membeli gabah dengan niat melakukan kecurangan dan membodohi petani Kabupaten Sidrap,” kata Sudirman.
“Kami dari pemerintah daerah di-backup oleh TNI-Polri akan terus mengawasi dan tidak main-main akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, jika ada pedagang atau pembeli yang mencoba melakukan kecurangan di dalam tranksaksi pembelian gabah di Sidrap,” tegasnya.
Ia juga mempersilakan petani dan perpadi untuk bernegoisasi harga yang telah disepakati pada saat transaksi berlangsung dengan ketentuan tidak boleh di bawah HPP yang telah ditetapkan pemerintah.
“Mudah-mudahan dengan kesepakatan ini dapat menghilangkan kecurangan-kecurang yang selama ini ada di lapangan. Pemerintah akan terus mengawal kesepakatan tersebut dapat berjalan dengan baik,” harapnya.
Sementara itu Ketua Perpadi Sidrap mengutarakan tujuan penandatanganan MoU bagaimana Perpadi berpihak kepada petani dan menggerakkan perekonomian usaha penggilingan padi.
“Harapan kita mudah-mudahan dengan adanya MoU ini Sidrap akan maju ke depan, petani Kita sejahtera, Perpadi juga akan bangkit,” sebutnya.
Ketua KTNA Sidrap, Abdul Samad berharap dengan adanya MoU itu petani bisa meningkatkan kesejahteraannya lewat pengelolaan taninya.
“Dengan kerja sama ini, semoga masalah yang pernah ada tidak terjadi lagi dengan dukungan kita semua,” katanya.
Adapun poin kesepakatan Perpadi dan KTNA sebagai berikut :
1. Menggunakan timbangan atau neraca yang kondisi baru atau balk dan telah dikalibrasi atau ditera oleh bidang metrologi atau pihak yang berwenang dalam kondisi normal sesuai masa tera yang berlaku yang ditandai denga adanya segel resmi pada timbangan tersebut.
2. Penunjukan jarum timbangan diangka posisi nol (0) pada saat dilakukan penimbangan gabah di lapangan
3. Pemotongan berat gabah saat penimbangan gabah petani hanya diperbolehkan maksimal sebanyak 2 kg Persatu (1) karung gabah yang Setara dengan isi berat karung plus minus 100 kg.
4. Harga mengacu kepada HPP ( harga penetapan pemerintah ) yang sedang berlaku sebagai standar harga terendah, dan menyesuaikan dengan harga pasar sesuai kondisi harga pasaran umum pada saat transaksi jual beli berlangsung.
5. Apabila ditemukan gabah petani yang dianggap kurang baik mutunya dalam transaksi jual beli gabah, pemotongan berat gabah tersebut tetap maksimal 2 kg sebagaimana dimaksud pada poin (3). Harga gabah disesuaikan dengan mutu dan kualitasnya yang disepakati antara pembeli gabah/Anggota Perpadi dengan petani.
6. Ketentuan tentang mutu gabah standar kualitas ditetapkan berdasarkan kondisi fisik gabah secara visual dan diperiksa/ dianalisa oleh Pembeli gabah/anggota Perpadi dengan petani.
7. Apabila di dalamnya ditemukan adanya penyelewengan dalam transaksi jual beli gabah,terkhusus penyalahgunaan timbangan dan ada pihak yang merasa dirugikan, maka masalah ini diserahkan atau dilimpahkan kepada pihak yang berwajib untuk dituntut sesuai perundang undangan yang berlaku.
8. Pihak Pertama memberikan informasi tentang harga pasaran umum atau harga yang dipedomani sebagai acuan bersama setiap hari melalui media elektronik yang dapat diakses oleh para pihak.
9. Jika kelompok tani atau petani meragukan keakuratan atau kondisi timbangan yang digunakan oleh pembeli gabah, petani atau kelompok tani dapat mengambil timbangan yang sudah di kalibrasi oleh pemerintah yang tersedia di Kantor Desa/Kelurahan setempat.
10. Pengurus kelompok tani menfasilitasi penjualan gabah hasil produksi anggota kelompok masing-masing.
11. Para pihak melakukan pertemuan untuk menyusun kesepakatan setiap menjelang musim panen.
12. Para pihak melakukan pertemuan rutin untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kesepakatan ini.
(wis)
Emoticon