BLANTERVIO103

Perkuat Kewenangan Desa, Pemkab Pasangkayu Sosialisasi Permendagri Nomor 44 Tahun 2016

Perkuat Kewenangan Desa, Pemkab Pasangkayu Sosialisasi Permendagri Nomor 44 Tahun 2016
Selasa, 30 Maret 2021

 


Pasangkayu, lenteramerahnews.co.id -- Sekretariat Pemkab Pasangkayu Bagian Pemerintahan Umum kerja sama dengan Lembaga Kajian Pengembangan Desa (LKPD) adakan Sosialisasi Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa yang dilaksanakanang di Aula Hotel Nerli Pasangkayu. Selasa, 30/03/21.


Di buka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Abdul Wahid, di hadiri Pemateri dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Zainal Abidin, S.IP.M.Si, Ketua LKPD Dr.Budiman, Kabag Pemerintahan Muh.Hatta, Kabid Administrasi Pemdes Sarjan, Para Camat, Para Kepala Desa dan Ketua BPD.


Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang baik dalam rangka membangun, menata dan mengelola Pemerintahan di Desa. kegiatan ini di danai oleh APBD Tahun Anggaran 2021 melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab.Pasangkayu.


Dalam sambutannya, Abdul Wahid mengatakan, tantangan Pemerintah Desa saat ini ialah soal sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dikatakan kegiatan ini adalah Salah satu cara meningkatkan pelayanan Publik di Desa. Organisasi sebuah Desa harus paham tentang manajemen. Untuk itu, bagi Kepala Desa dan Ketua BPD mamfaatkan sosialisasi ini dengan optimal agar di implementasikan di Desanya.


Kabag Pemerintahan Umum Muh.Hatta yang di wawancarai terkait kegiatan ini menjelaskan, bahwa sosialisasi ini untuk memperjelas apa saja dan bagaimana mengelola kewenangan Desa. Menurutnya, Untuk mengelola kewenangan Desa maka perlu sinergitas antara kepala Desa dan Ketua BPD, sebab mereka yang menyelenggarakan Pemerintahan di bawah.


"Makanya yang kita undang Camat, Kepala Desa dan ketua BPD, " sebut Hatta.


Muh.Hatta tambahkan, Untuk menghindari kerumunan sesuai Prokes Covid-19, Kegiatan Sosialisasi di bagi dalam 2 sesi, kegiatan pagi pukul 08.00 - 12.00 Wita di hadiri Camat, Kepala Desa dan Ketua BPD dari Kecamatan Sarjo sampai Kec. Tikke Raya dan Pukul 13.30 - 16.30 Wita bagi Kecamatan Lariang sampai Kecamatan Dapurang. (Ags)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409