BLANTERVIO103

Polres Nunukan Gagalkan Peredaran 5 Kg Lebih Sabu Menuju Donggala

Polres Nunukan Gagalkan Peredaran 5 Kg Lebih Sabu Menuju Donggala
Kamis, 22 April 2021


NUNUKAN, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nunukan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram lebih (5076,33 gram) beserta 4 orang tersangka, Selasa, 13 April 2021. Sebelumnya, Sat Resnarkoba juga menggagalkan peredaran sabu menuju Parepare, Sulsel, seberat 3,5 kg serta menangkap 3 orang tersangka. 


Dalam press release nya, Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, Sik mengatakan, tanggal 13 April 2021 mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di perairan Laut Nunukan Pancang Putih. 


"Saat anggota berada di perairan pancang putih melihat ada perahu kayu Yang bermuatan 3 (tiga) penumpang yang mencurigakan, " beber Kapolres. 


Syaiful Anwar mengatakan, anggota opsnal mendekati speed kayu tersebut dan melihat'  salah satu penumpang membuang jerigen ke laut. Saat anggota mengambil jerigen tersebut lanjutnya ternyata berisi narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 5 kilogram lebih. 


"Narkotika tersebut rencananya akan di bawa ke Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng, " Ungkapnya. 

Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar Sik didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Lusgi Simanungkalit dan Kasubag humas, AKP M. Karyadi


Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing, ZN, AN dan MU. Ketiganya dibawa ke Polres Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut. 


Dari hasil interograsi terhadap tersangka tambahnya, yang menyuruh ZN mengambil barang Sabu di Perairan pancang putih adalah Baim, yang tinggal di Malaysia untuk di bawa ke Donggala Provinsi Sulteng dengan upah yang di janjikan Rp 50 juta. 


"Tim opsnal selanjutnya  membawa 3( tiga) tersangka ke Kabupaten Donggala untuk menangkap pemesan barang sabu tersebut, ' lanjut Kapolres. 


Setibanya di Donggala, sekira pukul 14.00 WITA  tim opsnal berhasil menangkap tersangka seorang laki- laki yang bernama EF yang saat itu mengambil barang sabu di Pelabuhan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di kabupaten Donggala. 


"Dari hasil keterangan tersangka EF bahwa yang menyuruh mengambil barang di TPI adalah Baim  yang tinggal di Malaysia, " pungkasnya. 


Ke 4(empat) tersangka di kenakan pasal 114(2) Jo pasak 132 ayat (1) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 132(1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup  atau pidana penjara paling singkat 6( enam) tahun dan paling lama 20( dua puluh) tahun. 

(gun) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409