Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id
Satuan lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pasangkayu berhasil menindak 15 pelanggar saat melakukan razia di Jalan trans sulawesi tepatnya di Desa Karya Bersama, Rabu Siang, 9/6.
Puluhan pelanggar itu ditindak berupa tilang ditempat, karena berkendara tidak dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan ermotor (TNKB), SIM serta kendaraan berat yang memiliki muatan lebih (Over Dimension).
Kasat Lantas Polres Pasangkayu AKP Jumanto Agung, SH saat di temui di ruangannya menjelaskan, razia yang dilaksanakan kali ini dengan sasaran kendaraan yang tidak memiliki TNKB, pengendara yang belum dan tidak memiliki SIM serta kendaraan berat yang memiliki muatan lebih atau over dimension sehingga dilakukan penyitaan surat kendaraan.
Menurutnya, pemeriksaan TNKB dilakukan untuk memudahkan polisi melakukan pelacakan identitas kendaraan apabila terjadi lakalantas dan untuk kendaraan yang Over Dimension dilakukan untuk menghindari jatuhnya korban laka apabila muatan kendaraan jatuh yang bisa menimpa pengendara lain.
"Masih banyak didapati pengendara dibawah umur yang belum layak berkendara dan pengendara dengan surat Ijin mengemudi yang sudah kadaluarsa," Imbuh AKP Jumanto Agung. (LM)
Emoticon