BLANTERVIO103

Edarkan Sabu, Dua Warga Kaleke Jadi Tersangka

Edarkan Sabu, Dua Warga Kaleke Jadi Tersangka
Rabu, 29 September 2021


SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Satres Narkoba Polres Sigi menangkap dua warga Desa Kaleke Kecamatan Dolo Barat karena diduga terlibat penjualan narkoba jenis sabu. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan selama beberapa hari.


Diketahui tersangka berinisial RM (40 tahun) dan AM (46 tahun). Keduanya diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda. RM diamankan pada Kamis (16/9), sementara RM diamankan pada Jumat (17/9).


Penangkapan AM merupakan hasil pengembangan dari kasus RM yang ditangkap karena menyimpan 20 paket plastik klip yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat brutto 3,79 gram.


"Setelah perempuan RM ini kami periksa, dia akui bahwa 20 paket ini adalah milik AM yang juga merupakan pamannya. Dan dia akui satu paket itu sudah terjual," ungkap Wakapolres Sigi Kompol Noperto Gilbert Nainggolan, S.I.K., saat press release, Selasa (28/9) kemarin.


Kepada penyidik, AM mengakui membeli barang haram tersebut kepada orang yang ia tidak kenal di Kelurahan Tavanjuka Kota Palu, sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.500.000. 1 gram ini ia jadikan 25 paket dan diserahkan kepada ponakannya RM sebanyak 21 Paket. Sisanya, ia konsumsi sendiri.


"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Wakapolres. (Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409