BLANTERVIO103

Polsek Marawola Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Laptop

Polsek Marawola Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Laptop
Jumat, 24 September 2021


SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Unit Reskrim Polsek Marawola, Polres Sigi, mengamankan dua pria asal Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi berinisial MR (20 tahun) dan RS (25 tahun). 


Kedua pria tersebut di duga sebagai pelaku pencurian laptop milik Personel Bid Humas Polda Sulteng, Bripda Sang Nyoman Sandiarsa, pada Selasa 21 September 2021 di Desa Tinggede.


Kapolsek Marawola Iptu Abdul Aziz mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan Kamis (23/9) kemarin, sekira pukul 15.00 Wita.


"Keduanya kami amankan berdasarkan Laporan Polisi: Nomor LP / 56 / IX / 2021 / Sulteng / Res Sigi / Sek Marawola tentang tindak pidana pencurian," ujar Kapolsek.


Menurut Kapolsek, terungkapnya kasus itu saat kedua terduga menjual Laptop tersebut secara online. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marawola meringkus keduanya setelah melakukan transaksi di jalan Puebongo Kota Palu.


"Setelah kami cocokkan, barang itu benar milik korban Bripda Sang Nyoman Sandiarsa. Kedua pelaku mengakui mengambilnya pada malam hari. Saat ini pelaku kami sudah amankan di Polsek Marawola untuk proses selanjutnya," terang Kapolsek. (Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409