BLANTERVIO103

Lima Tersangka Kasus Curnak di Langaleso Sigi Terancam 7 Tahun Penjara

Lima Tersangka Kasus Curnak di Langaleso Sigi Terancam 7 Tahun Penjara
Kamis, 14 Oktober 2021


SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Lima orang tersangka kasus pencurian ternak (Curnak) di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, beberapa waktu lalu telah P21 dan saat ini berkas perkara dan barang bukti berikut tersangka akan diserahkan ke kejaksaan Negeri Donggala.


Tersangka diketahui berinisial MA (23), FG (23), ZA (32 ), MI (45) dan ZI (36).


"Kelima tersangka ini terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e dan 4e KUHP, tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kapolsek Dolo Iptu Jimmy Tobing, saat press release, Kamis (14/10).


Kapolsek Dolo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan ternaknya pada 19 Juli 2021 lalu.


Dengan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap salah satu pelaku berinisial ZA bersama barang bukti 2 ekor Sapi dan 1 Unit Alkon.


"Dari pengembangan tersebut kami kembali berhasil mengamankan MA dan FG serta tersangka lainnya," ungkap Kapolsek Iptu Jimmy.


Atas kasus ini, Kapolsek mengimbau agar masyarakat lebih memperhatikan hewan ternaknya dengan dikandangkan ditempat yang mudah dipantau dan dijaga. Ia pun berharap, proses hukum ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. (Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409