BLANTERVIO103

Kendaraan ODOL, Mahrus : UU No 22 Tahun 2009

Kendaraan ODOL, Mahrus : UU No 22 Tahun 2009
Senin, 31 Januari 2022

 


SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Over Dimensi dan Over Load (ODOL) dapat diartikan, Over Dimensi adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan, sedangkan Over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.


Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Sidenreng Rappang (Sidrap), AKP Mahrus Ibrahim kepada wartawan media ini, Senin, 31 Januari 2022 menindaklanjuti banyaknya mobil truk yang ODOL di wilayah hukum Polres Sidrap. 


Mahrus mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 277 tentang lalulintas dan angkutan jalan berbunyi, kendaraan truk yang sudah tidak sesuai standar pabrik atau hasil modifikasi ini tentunya sangat membahayakan pengemudi maupun pengendara lain dan merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalulintas. 


"Selain itu, kendaraan ODOL juga salah satu penyebab kerusakan jalan," ucap mantan Kasat Lantas Polres Pinrang ini. 

Terkait temuan di media Sosial (medsos) antrian panjang Truck bermuatan melebihi dari kapasitas yang di temukan antri di jalan poros Sidrap-Pare  dekat dari jembatan timbang Datae beberapa hari yang lalu. Satlantas bersama Kepala Korsatpel UPPKB Datae BPTD Wilayah XIX Sulselbar Eliawati S.Sos langsung menindak lanjuti dengan bekerja sama dengan Satlantas Polres Sidrap untuk menormalisasikan ukuran Truck dengan cara mendatangi salah satu bengkel di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengangae, Kabupaten Sidrap. Yaitu Bengkel Las Steel Fhadil. Senin (31/01/2022)


Mahrus mengatakan, kami bersama Kepala Korsatpel UPPKB Datae BPTD Wilayah XIX Sulselbar menormalisasikan over dimensi dan over load, berdampak pada banyak hal salah satunya berdampak merusak jalan akibat kelebihan muatan,


Tak hanya itu berdampaknya kelebihan muatan bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka dari itu kami bersama pihak dari jembatan timban Datae melakukan normalisasi ke beberapa truck yang di duga melebihi dari ukuran yang di tentukan,ucap kasat lantas polres Sidrap.


"Alhamdulillah, hasil dari sosialisasi ini sudah ada dua kendaraan truk yang dengan kesadaran sendiri menormalisasi kendaraan miliknya," kata Mahrus. 


Kedua truk yang over dimensi yang melakukan normalisasi kata Mahrus itu adalah milik H. Laundu, masing-masing nopol DD 9959 KJ dan DP 8918 CC. 


Di tempat yang sama Kepala Korsatpel UPPKB Datae BPTD Wilayah XIX Sulselbar Eliawati S.Sos juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada salah satu pengusaha di Kabupaten Sidrap pasalnya iya dengan sadar untuk memotong kendaraannya yang sudah melebihi dari pada yang di tentukan. 


Penormalisasian secara mandiri ini di lakukan atas kesadaran sendiri dari pihak dari pengusaha dan di lakukan secara suka rela karna dia sudah mengetahui bahwa kendaraan iya miliki sudah melebihi ukuran yang sudah di tentukan. 


"Semoga kedepanya nanti pengusaha yang mempunyai kendaraan yang melebihi dari ukuran yang di tentukan bisa juga melakukan normalisasi tanpa ada perintah atau tindakan dari kami," bebernya. (wis) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409