BLANTERVIO103

Polres Sigi Tangkap 14 Orang Pengguna Sabu

Polres Sigi Tangkap 14 Orang Pengguna Sabu
Sabtu, 19 Maret 2022

 


SIGI, - Satres Narkoba Polres Sigi berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada periode Januari - Maret 2022.


Dari 11 kasus ini sebanyak 14 orang pengguna sabu-sabu diamankan. Dari jumlah itu, dua diantara adalah perempuan.


Hal itu terungkap saat press release kasus narkoba di Mapolres Sigi, jumat (18/3/2022). 


Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, dari kasus tersebut, satu kasus sudah dinyatakan P21 dan 10 kasus lainnya masih dalam proses untuk segera dilengkapi.

Kapolres menyebutkan, total barang bukti sabu-sabu yang disita dari 14 orang tersebut mencapai 14,93 gram dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 24.380.000.


Untuk para pelaku ini lanjut Kapolres, diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, dan  maksimal 20 tahun penjara," tandas Kapolres Sigi.


Dia pun berharap agar semua elemen masyarakat bisa bersama-sama memerangi Narkoba di wilayah Sigi, sebab ini sangat merusak masa depan generasi kita. 


"Untuk memerangi narkoba secara maksimal, kami tidak bisa bekerja sendiri, namun kami sangat membutuhkan informasi dan bantuan dari semua pihak," harap Kapolres. (Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409