BLANTERVIO103

BKAD Sidrap Bersama KPKNL Parepare Lelang 28 Kendaraan Dinas

BKAD Sidrap Bersama KPKNL Parepare Lelang 28 Kendaraan Dinas
Selasa, 19 April 2022

 


SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sidrap bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare, menggelar lelang  kendaraan dinas milik Pemkab Sidrap, Selasa (19/4/2022). 

Lelang secara online (e-Auction) dan terbuka untuk umum tersebut dipusatkan di kantor BKAD Sidrap, yang terletak di Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu. 

Kendaraan dinas yang masuk daftar lelang terdiri 15 mobil, 11 motor, dan 2 alat berat, masing-masing 1 jenis excavator dan 1 traktor.

Proses lelang dihadiri Kepala BKAD Sidrap, Andi Rahmat Saleh, pejabat lelang KPKNL, Eko Budi Syaifuddin, dan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Irwan. 

Turut hadir Kasubid Pengamanan, Pemindatanganan dan Penghapusan, Guntur, dan Kasubid Perencanaan, Kebutuhan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan, Aditya Darmanto.

Andi Rahmat Saleh mengatakan, ada 28 unit kendaraan dinas dari tahun pengadaan 2005 yang terbagi 9 slot, dilelang dengan total limit Rp363 juta.

"Yang laku terjual itu hanya 4 slot yang berisi 17 kendaraan yakni 11 mobil, 4 motor dan 2 alat berat. Harga jualnya sebesar Rp301 juta," ucapnya.

Sementara yang belum terjual, lanjut Andi Rahmat, yakni 5 slot berisi 11 unit kendaraan terdiri dari 4 kendaraan eks ambulans dan 7 roda dua.

"Kendaraan-kendaraan tersebut belum terjual lantaran limit harganya masih terlalu tinggi, makanya akan akan dinilai ulang lalu dilelang kembali," ungkapnya.

Ditambahkannya, hasil penjualan kendaraan Pemkab Sidrap tersebut dimasukkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Irwan, menjelaskan, lelang kendaraan dinas merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan Aset terkait siklus pemindahtanganan kendaraan.

Irwan, menyebutkan ada 10 organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan usulan penjualan kendaraan dinas untuk dilelang.

"Kendaraan yang dilelang sudah memenuhi kriteria yakni paling cepat usia 7 tahun atau kondisinya rusak berat. Selain itu lelang telah melalui proses penilaian," terang Irwan.

"Proses penilaian dilakukan dua institusi, boleh KPKNL atau bisa juga dilakukan pihak ketiga, KJJP," imbuhnya.

Irwan selanjutnya berharap, OPD yang memiliki kendaraan dinas atau barang lain yang yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penjualan, melakukan pengusulan ke bidang aset untuk dilakukan proses lelang.

"Mudah mudahan target pendapatan yang diamanatkan pada bidang aset bisa terealisasi," pungkasnya.

(*(

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409