BLANTERVIO103

Bawa Sabu 4,80 gram, Pria di Sigi Ditangkap Polisi

Bawa Sabu 4,80 gram, Pria di Sigi Ditangkap Polisi
Senin, 16 Mei 2022

 


SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.


Kali ini Satres Narkoba Polres Sigi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu dengan inisial SP (42Th) warga Desa Bolodangko Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.


Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferri Triyanto mengatakan, Terduga pelaku tersebut diamankan Sabtu(14/5) sekira pukul 18.30 Wita di kediamannya yang berada di Desa Bolodangko. 


"Barang buktinya kami amankan dari pelaku yakni 25 Paket  yang di duga sabu dengan berat bruto 4,80 gram," ungkap AKP Fery, kepada media ini, Senin (16/5).

Selain itu, juga diamankan 15 buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah Plastik klip bening kosong ukuran besar, 1 buah Plastik klop bening kosong ukuran sedang, 1 buah sendok Sabhu terbuat dari Pipet warna biru, 1 buah tas warna hitam merek BILABONG tempat simpan sabhu, dan Uang Tunai sebesar RP. 100.000


Ia menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkotika jenis shabu di wilayah kecamatan Kulawi. 


"Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut, Tim dari Sat Narkoba Polres Sigi melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu tersebut," jelasnya.


Kini terduga pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Sigi guna pemeriksaan lebih lanjut. 


AKP Ferri Triyanto juga mengimbau agar masyarakat kabupaten sigi berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. 


"Kita tidak mau anak-anak atau generasi penerus kita rusak masa depannya akibat Narkoba, untuk itu jika mengetahui adanya peredaran narkoba untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian." tandasnya. (Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409