Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id
Koramil 1427-02/Bambalamotu melalui Babinsanya hadiri sosialisasi penguatan hukum peradilan adat Kaili Da'a dan Inde Sulteng - Sulbar yang diadakan di Desa Kalukunangka, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu. Rabu, 06/07/22.
Kegiatan ini di hadiri Kades Kalukunangka, Nurdin M, Babinsa Serda Akhmad Zadri, Andi Lasipi, S.Pd, Ketua peradilan adat Kaili Da'a dan Inde Sulteng - Sulbar, Victor Crhistian Santule, Humas Peradilan adat Kaili Da'a dan Inde Sulteng- Sulbar, Rokok adat suku Da'a dan puluhan warga setempat.
Dalam pemaparannya, Andi Lasipi mengharapkan masyarakat suku Kaili Da'a dan inde yang berdiam di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat memahami aturan adat yang berlaku.
Dijelaskan bahwa fungsi hukum adat yaitu sebagai alat pengendali, Sebagai alat pembentuk prilaku masyarakat, Sebagai simbol menggambarkan fenomena atau gejala perilaku masyarakat, Sebagai alat politik untuk keputusan politik dijelmakan menjadi norma yang berlaku dalam suatu kesatuan masyarakat, serta Sebagai mekanisme integritas, karena semua kepentingan masyarakat diatur dalam norma yang berlaku dalam suatu kesatuan masyarakat.
Kegiatan ini di akhiri sesi tanya jawab. (LM)
Emoticon