Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Pasangkayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang:
1. Perubahan APBD Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2022
2. Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
3. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasangkayu tahun 2022-2041
4. Hibah kepada pemerintah daerah.
Paripurnah di pimpin Ketua DPRD Hj Alwiaty, SH, didampingi wakil ketua I Irpandi Yaumil, wakil ketua II Arwi.
Dihadiri Bupati H. Yaumil Ambo Djiwa, Forkopimda, Sekertaris Daerah, Rahmat K Turusi, S.Sos,.M.Si, Para pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu. Selasa, 27/09/22. (Adv/LM)
Emoticon