BLANTERVIO103

Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda Inovasi Daerah Disetujui Jadi Perda

Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda Inovasi Daerah Disetujui Jadi Perda
Jumat, 07 Oktober 2022

 


SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Dua rancangan peraturan daerah (ranperda), terdiri satu prakarsa pemerintah dan satu inisiatif DPRD, disetujui menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD Sidenreng Rappang, Jumat (7/10/2022). 

Ranperda prakarsa pemerintah yang dimaksud yakni Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sementara inisiatif DPRD yaitu Ranperda Inovasi Daerah. 

Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Sidrap, H. Dollah Mando, dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua I, Andi Sugiarno Bahri, dan Wakil Ketua II, Kasman. Turut hadir, Penjabat Sekretaris Daerah, H. Basra, unsur forkopimda, para asisten, kepala OPD dan camat.

Rapat paripurna ini diawali laporan Pansus DPRD Sidrap terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta laporan pansus terkait Ranperda Inovasi Daerah kemudian pembacaan naskah keputusan DPRD. Selanjutnya, penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara, dan penyerahan kembali ranperda.

Beberapa catatan dan rekomendasi penting yang merupakan rangkuman dari pendapat akhir masing-masing fraksi yang ada di pansus, turut disampaikan dalam rapat tersebut.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menyampaikan penghargaan atas kolaborasi dan sinergitas pansus DPRD dan OPD teknis sehingga rangkaian proses pembahasan ranperda dapat terlaksana sesuai jadwal yang disepakati.

Dikatakannya, dari seluruh rangkaian proses pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah telah tiba pada bagian utama proses pembahasan yakni persetujuan DPRD terhadap ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan pendapat akhir Bupati.

Dollah Mando menyampaikan, fraksi-fraksi DPRD melalui pansus DPRD telah mengambil keputusan persetujuan terhadap ranperda pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Dalam proses pembahasan tentunya terdapat dinamika yang dapat dimaknai sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab antara pemda dan DPRD dalam rangka penyesuaian terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan regulasi baru serta mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, pendapatan asli daerah serta memeberikan perlindungan dan pengaturan yang berkeadilan kepada masyarakat," ucapnya.

Sementara terkait ranperda inisiatif DPRD tentang inovasi daerah, Dollah mengatakan, setelah melalui pembahasan dan finalisasi di tingkat pansus maupun hasil fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel diperoleh kesepahaman bahwa dari sisi urgensi dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang tujuan utamanya untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah maka pemerintah daerah setuju ranperda inovasi daerah untuk ditetapkan menjadi perda.

"Persetujuan atas ranperda tersebut menjadi perda akan berdaya guna apabila menjadi komitmen bersama, untuk pelaksanakan ranperda tersebut dalam bentuk peraturan bupati," jelasnya.

Dollah Mando menambahkan, khusus untuk Ranperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah wajib dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalu gubernur sebagai perwakilan pusat sebelum ditetapkan. 

"Untuk itu apabila pada hasil evaluasi terdapat muatan materi ranperda pajak daerah dan retribusi daerah yang perlu dilakukan penyesuaian, maka melalui forum paripurna dewan ini, maka pemda akan melakukan penyesuaian sesuai hasil evaluasi tanpa harus melalui proses pembahasan di tingkat DPRD sehingga penyesuaian tersebut dapat dipahami dan disepakati sebagai wujud persetujuan bersama," terangnya.

Di bagian akhir, Dollah berharap dinamika selama proses pembahasan ranperda tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus sebaga alat perekat dalam rangka menciptakan semangat kolaborasi dan sinergitas untuk melahirkan kebijakan strategis dalam membangun masyarakat Kabupaten Sidrap yang maju dan sejahtera.

(*) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409