BLANTERVIO103

Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu Ciduk Warga Palu Bawa 2,86 Gram Sabu

Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu Ciduk Warga Palu Bawa  2,86 Gram Sabu
Selasa, 07 Februari 2023

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id Untuk kesekian kalinya, Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu kembali menangkap seorang warga palu yang kerap membawa sabu ke wilayah Kabupaten Pasangkayu. 


Pria initial A (26 th), di tangkap di sebuah balai-balai yang terletak di Dusun Morobio, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabulaten Pasangkayu, Selasa siang, 07/02/23. Pelaku ditangkap saat hendak membawa barang terlarang tersebut ke salah satu pelanggan yang telah memesan kepada pelaku sebelumnya. 


Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K., saat dihubungi Via telepon membenarkan penangkapan tersebut. "Benar kami telah menangkap Lk.A seorang warga jalan Darussalam Desa Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu karena telah ditemukan telah menguasai dan memiliki yang diduga narkoba jenis sabu," Kata Iptu Adrian. 


Iptu Adrian beberkan, Dari Hasil pemeriksaan Polisi, pelaku akan mengantar sabu tersebut kepada salah satu pelanggan yang sebelumnya menghubunginya dan sementara beristrahat disebuah balai-balai setelah menempuh perjalanan jauh namun terlebih dahulu didatangi personil sat narkoba dan memeriksa pembungkus rokok yang sementara diletakkan didepannya yang berisi sabu. 


Selain menyita 1 (satu) Sachet/paket klip sedang berisikan Kristal Bening diduga narkotika jenis Sabu- sabu dengan berat bruto 2,86 gram yang ditemukan dalam pembungkus rokok merk potenza Bold, juga disita 1(satu) Sachet/paket klip besar kosong dalam pembungkus rokok tersebut serta 1(satu) unit motor matic merek Yamaha Mio M3 warna Hitam yang diduga digunakan pelaku mengantar sabu tersebut. 


"Tersangka A dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) denga ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," Tutup Iptu Adrian. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409