BLANTERVIO103

Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Perwakilan Sulbar Periksa 4 Kades di Pasangkayu

Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Perwakilan Sulbar Periksa 4 Kades di Pasangkayu
Rabu, 01 Maret 2023

  


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Tahun ini, Ombudsman perwakilan Sulawesi Barat telah tindak lanjuti aduan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan sejumlah kepala desa yang ada di Kabupaten Pasangkayu. 


Berdasarkan data yang dihimpun, ada 9 Desa di Pasangkayu yang pengaduannya sudah masuk ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat mulai januari 2023, Namun sementara baru 4 aduan yang ditindaklanjuti, Karena ke empat aduan tersebut berkasnya lengkap memenuhi syarat formal materil. 


Ke empat desa tersebut ialah, Kades Sarude yang telah diperiksa Ombusman di Mamuju, sedangkan Kades Towoni, Kades  Batuoge dan Kades Bulubonggu Di periksa di Dinas PMD Pasangkayu, tanggal 27 - 28 Pebruari. 


Pemeriksaan sejumlah kades ini diakui Kadis PMD, Irfan Sadek saat dihubungi via wahtshap. 


"Iya betul, 4 Kades telah diperiksa Ombudsman berdasarkan aduan aparatnya yang diganti," Kata Kadis PMD Irfan Sadek. Rabu, 01/03/23. 


Kadis PMD Irfan Sadek mengatakan bahwa, Kehadiran Ombudsman di pasangkayu tanggal 27 Pebruari dalam rangka rapat bersama Pemda Pasangkayu dan 12 Camat membahas kasus-kasus pengaduan pemberhentian dan pengangkatan aparat desa. 


"Intinya Ombudsman berharap peran camat sebagai pemegang kewenangan rekomendasi dapat dioptimalkan dalam menekan kasus maladministrasi," Jelas Irfan Sadek. 


Lanjutnya, Untuk mencegah para kades terjerat kasus Maladministrasi, Dinas PMD Pasangkayu akan melakukan langkah-langkah strategis diantaranya, Terus-menerus mengingatkan Kepala desa dan Camat untuk harus mendasari Perda Kabupaten Pasangkayu nomor 4 tahun 2017 dan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang mekanismenya pengangkatan dan pemberhentian aparat desa. 


"Kontrol paling menentukan adalah Camat, oleh karena itu kemarin kami meminta Ombudsman pertemuan khusus dengan 12 Camat, tujuannya adalah agar Camat memahami betul peran yang dimilikinya yaitu pemberi rekomendasi, apakah memberikan atau menolak usulan pemberhentian dan pengangkatan aparat desa," Terangnya. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409